Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertunduk, Tersangka Pelecehan Seksual di Bekasi Mengaku Menyesal

Kompas.com - 20/01/2020, 16:14 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka pelecehan seksual, Denny Hendrianto mengaku menyesal setelah lima kali melakukan aksinya di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Penyesalan itu disampaikan Denny ketika ditanya awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).

Denny selalu menjawab singkat setiap pertanyaan yang diajukan wartawan sambil tertunduk.

"Iya menyesal (karena melakukan aksi pelecehan seksual)," kata Denny.

Denny mengaku nekat melancarkan aksi pelecehan seksual tersebut untuk menyalurkan nafsunya. Dia kerap menonton video porno melalui ponselnya.

"(Alasan kenapa melakukan pelecehan seksual) karena nafsu," jawab Denny.

Baca juga: Perempuan Dewasa yang Tak Bisa Melawan Jadi Target Tersangka Pelecehan Seksual di Bekasi

"Iya (sering nonton video porno di ponsel), mendapat videonya dengan download di internet," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Denny ditangkap usai melancarkan aksinya terhadap seorang perempuan berusia 38 tahun di sebuah gang perumahan di Kaliabang, Bekasi pada 15 Januari 2020.

Saat itu, korban yang berjilbab panjang hitam sedang berjalan kaki sepulang berbelanja di pasar.

Korban ternyata dikuntit Denny yang mengendarai sepeda motor. Awalnya Denny mendahului korban, sebelum akhirnya putar arah dan menjamah area pribadi perempuan tersebut.

Adegan pelecehan seksual itu terekam CCTV.

Baca juga: Polisi Periksa Kejiwaan Tersangka Pelaku Pelecehan Seksual di Bekasi

Sudirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya meringkus Denny pada 17 Januari 2020.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Denny melancarkan aksinya kepada perempuan yang tidak dapat melakukan perlawanan.

Denny juga cenderung melakukan aksi pelecehan seksul kepada perempuan yang sudah menikah di sekitar kediamannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana kekerasan asusila di muka umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com