JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka berinisial D (19) yang membegal sopir truk di Plumpang, Koja, Jakarta Utara ditembak polisi karena menyerang petugas saat ditangkap pada Senin (13/1/2020).
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Arief Ardiansyah mengatakan saat ditangkap D dalam kondisi mabuk.
"Ini kita berikan tindakan tegas dan terukur, karena pada saat kita melakukan penangkapan mencoba melawan," kata Arief di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (20/1/2020).
Arief menyebutkan, kala itu D berada di bawah pengaruh lem Aica Aibon yang dibeli tersangka dari hasil membegal sopir truk sehari sebelumnya.
Baca juga: Begal Sopir Truk di Plumpang Lakukan Aksinya untuk Beli Lem Aibon
Polisi lantas menembak lutut kanan tersangka untuk melumpuhkannya.
Selain D, polisi juga menangkap tersangka lain berinisial A (17) pada saat yang sama.
Sementara lima orang komplotan begal sopir truk lainnya yang berinisial DK, CP, PJ, FM dan NL masih dalam pengejaran polisi.
"DPO sudah diketahui keberadaannya tinggal nanti kita akan melaksanakan pengembangan lebih lanjut," ujar Arief.
Adapun D dan A ditangkap setelah membegal sopir truk yang melewati Plumpang sehari sebelumnya.
Baca juga: Sekelompok Begal Incar Sopir Truk di Plumpang, Jakarta Utara
Mereka dan komplotannya memberhentikan sopir truk tersebut dan menodongnya dengan senjata tajam agar korban menyerahkan harta bendanya.
Sopir truk tersebut sempat menolak menyerahkan ponsel dan dompetnya. Akibatnya salah satu tersangka menyayat kepala korban dengan senjata tajam.
Adapun terhadap para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP ayat 2 ke 2 dan 4 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.