Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koteka Dipersoalkan Hakim PN Jakpus, Bagaimana Aturan Pakaian Terdakwa dalam Sidang?

Kompas.com - 20/01/2020, 20:03 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa aktivis Papua yang mengenakan koteka di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa kali ditegur oleh Hakim karena dinilai tidak sopan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakir mengatakan, sejatinya hakim bisa memberikan kebijakan agar sidang digelar secara tertutup.

"Kalau sidang merasa terganggu dengan konteks itu (terdakwa mengenakan koteka), bisa digelar tertutup," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/1/2020).

Baca juga: Terdakwa Kenakan Koteka dalam Ruang Sidang, Pakar Sebut Tak Langgar Hukum

Mudzakir mengatakan, jika hal tersebut dirasa kurang, maka hakim juga berhak melanjutkan sidang tanpa dihadiri oleh terdakwa.

"In absensia, jadi terdakwa tidak dihadirkan, diberikan di ruang tersendiri," ucap Mudzakir.

Cara serupa juga pernah dilakukan saat sidang terpidana tindakan terorisme Abu Bakar Ba'asyir, yang menghadirkan saksi dari balik ruangan berbeda.

"Masa pengadilan Abu Bakar Baashir, saksi disembunyikan (di ruang tertentu) tapi memberikan kesaksian," ujar dia.

Mudzakir kemudian berharap agar penggunaan koteka di ruang sidang tidak dipermasalahkan. Meski dari sisi etika hal tersebut mungkin bisa jadi salah.

Baca juga: Sempat Ditegur Hakim, 2 Aktivis Papua Tetap Pakai Koteka di PN Jakpus

"Prinsipnya tidak dipersoalkan, karena itu pakaian adat, walaupun (dari sisi) etikanya kurang, tapi ya tetap harus dihargai itu adalah pakaian lokal," ujar Mudzakir.

Tak diatur KUHAP

Menilik Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), aturan soal tata cara berpakaian untuk terdakwa tidak secara spesifik diatur.

Di dalam UU KUHAP, pengaturan pakaian hanya diperuntukan bagi hakim, jaksa, kuasa hukum, dan panitera.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 230 UU KUHAP dengan bunyi, "dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing".

Sementara Pasal 231 KUHAP ini tercantum bahwa aturan lebih rinci soal pakaian hakim, jaksa, kuasa hukum, dan panitera diatur dalam peratuan pemerintan.

Selama ini, dalam berbagai persidangan, terdakwa bisa menggunakan pakaian apapun.

Mulai dari pakaian kemeja putih dan celana hitam, seperti yang sering ditemui dalam sidang kasus-kasus pidana umumnya, rompi oranye, hingga baju gamis ataupun batik. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com