TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polsek Serpong telah berkoordinasi dengan pihak leasing dalam penyelidikan kasus perampasan motor pengemudi ojek online, Chris William Samosir (21), oleh 10 orang yang mengaku petugas leasing.
Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto mengatakan, setelah melakukan koordinasi, ternyata diketahui motor korban belum sampai ke gudang leasing tersebut.
"Pihak leasing juga belom tahu persis. Karena berdasarkan informasi motor itu belum sampai ke leasing setelah diamankan oleh orang itu. Jadi belum terdata di leasing kalau motor itu masuk ke gudang," kata Luckyto saat dihubungi, Selasa (21/1/2020).
Baca juga: Kejar 10 Orang yang Rampas Motor Pengemudi Ojol, Polisi Libatkan Pihak Leasing
Luckyto menduga, motor korban sampai saat ini masih dalam penguasan 10 orang tersebut yang diletakan di suatu tempat.
"Mungkin masih dipendam sama orang itu. Makanya kita mau pastikan dulu, karena pihak leasing sudah benarkan mendelegasikan ke pihak tertentu (dalam penarikan motor), tapi kadang masih di Subkon lagi," ucap Luckyto.
Sebelumnya, motor matic milik Chris dirampas oleh 10 orang tak di kenal yang mengaku petugas leasing di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Selasa (7/1/2020).
Kejadian tersebut saat korban usai mengantarkan penumpangnya di Kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Bahkan, motor itu dirampas, Chris juga mendapatkan perlakuan kasar karena telah mempertahankan kendaraan yang menjadi mata pencariannya itu.
Baca juga: Cerita Korban Mata Elang, Dipepet di Jalan dan Kunci Motor Dirampas
Korban juga sempat ditunjukkan pesan elektronik tentang tunggakan angsuran motor yang selama dua bulan ini memang belum dibayarnya.
Korban juga diberikan selembaran kertas surat yang berisikan tentang pengambilan motor dari leasing.
Namun, korban curiga dengan selembaran surat tersebut yang tidak ada stampel resmi dari leasing.
"Saya langsung telepon orang leasing. Kata mereka itu surat palsu karena tidak ada cap resminya. Saya tanya teman-teman saya juga katanya palsu," kata Chris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.