JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan 10 orang saat penggerebekan praktik klinik suntik stem cell ilegal di Rukan Permata Senayan, Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Penggerebekan klinik bernama De'Eleriz Beauty & Health Center dilakukan pada Senin (20/1/2020) pukul 15.00 WIB.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani mengatakan, salah satu orang yang diamankan adalah pemilik klinik kecantikan tersebut.
"(Salah satu) yang diamankan adalah yang punya klinik dan para pegawainya," kata Fanani kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).
Baca juga: Polisi Kembali Grebek Klinik Suntik Stem Cell Ilegal di Kebayoran Lama
Saat penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya alat suntik dan serum.
Serum yang digunakan oleh klinik kecantikan tersebut tak memiliki ijin edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Adapun, para pelanggan biasanya membayar uang senilai Rp 5-10 juta saat menjalani perawatan kecantikan di klinik tersebut.
"Klinik tersebut membuat pasien-pasiennya cantik dengan serum di mana serumnya tidak memiliki ijin edar dari Depkes (Kemenkes) RI. (Untuk pemakaian serum pasien dikenakan) biaya lumayan ya, sekitar Rp 5-10 juta," jelas Fanani.
Saat ini, polisi masih mendalami praktik klinik ilegal tersebut.
Baca juga: Dokter yang Buka Praktik Suntik Stem Cell Ilegal Belajar dari Media Sosial
Sebelumnya, polisi juga menggerebek klinik ilegal di Kemang, Jakarta Selatan pada 11 Januari 2020.
Polisi menetapkan tiga tersangka yakni YW (46), LJ (47) dan OH. Ketiga tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.