JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta kini tinggal menunggu proses yang berlangsung di DPRD DKI.
Partai pemenang Pilkada DKI 2017, yaitu Gerindra dan PKS, telah mengganti dua nama calon yang hendak dipilih anggota DPRD DKI dengan dua nama baru.
Baca juga: Dua Nama Cawagub DKI yang Baru Akan Langsung Diserahkan ke Anies
Menilik tata tertib pemilihan (tatib) yang dibuat DPRD DKI Jakarta, ada dua opsi mekanisme yang bisa digunakan untuk memilih wagub.
"Untuk pemilihan menjadi sah, pengambilan keputusan, dari yang kuorum itu, apakah suara terbanyak atau 50 (persen)+1," ujar anggota Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Syarif, Kamis (4/7/2019).
Rapat paripurna pemilihan akan digelar jika jumlah anggota DPRD DKI yang hadir memenuhi syarat kuorum.
Kuorum dalam draf tata tertib (tatib) pemilihan wagub DKI, yakni 50 persen +1 dari jumlah anggota DPRD DKI yang sebanyak 106 orang. Jadi, rapat dianggap kuorum jika dihadiri minimal 54 anggota.
Ada dua opsi dalam mekanisme pemilihan wagub. Opsi pertama, suara terbanyak. Calon yang mendapat suara terbanyak dalam pemilihan akan ditetapkan sebagai cawagub terpilih.
Opsi kedua, cawagub terpilih harus mendapat suara 50 persen + 1 dari jumlah anggota Dewan yang hadir.
Jika anggota Dewan yang hadir sebanyak 54 orang, maka calon harus mendapatkan minimal 28 suara untuk dapat terpilih.
"Kalau tidak mencapai 50 persen+1 dari kuorum, dua-duanya (cawagub) tidak terpilih," kata Syarif.
Pengamat politik M Qodari memprediksi peta politik nasional akan berdampak pada politik di DKI Jakarta.
Dia menilai, kesolidan koalisi PDI-P dengan Gerindra di kancah nasional akan mempengaruhi hasil suara yang akan terjadi dalam pemilihan wagub DKI mendatang.
"Prediksi saya kalau terjadi voting, yang akan menang adalah Riza Patria dari Gerindra. Karena konstelasi politik di tingkat nasional akan berpengaruh dan berperan di tingkat pemilihan Wagub DKI," kata dia.
Jika asumsi peta politik di tingkat nasional sejalan dengan di tingkat DPRD DKI Jakarta, maka ada tujuh partai (dari 10 partai yang punya kursi di DPRD DKI) yang sudah dipastikan mendukung calon yang diusulkan Gerindra.
Ketujuh partai tersebut adalah PDI-P (25 kursi), Gerindra (19 kursi), PSI (8 kursi), Nasdem (7 kursi), PKB (5 kursi), Golkar (6 kursi), dan PPP (1 kursi). Total kursi dari koalisi tersebut adalah 71 dari 106 kursi atau 67 persen dari kursi yang ada di DPRD DKI Jakarta.
Hanya ada tiga partai yang tidak bergabung di dalam koalisi itu. PKS sendiri di DPRD DKI punya 16 kursi. Dua partai lainnya, yaitu Demokrat dan PAN masing-masing punya 10 dan 9 kursi.
Ketiga partai itu, jika bersatu, hanya mengantongi 33 persen jumlah kursi di DPRD DKI Jakarta, atau sebanyak 35 kursi dari 106 kursi yang ada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.