JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala SMAN 60 Jakarta Selatan Bahari Lubis mengatakan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada siswa kelas XII bernama Mohammad Rifki (18) yang tersandung kasus penganiayaan.
Pihak sekolah hanya mendampingi selama proses pemeriksaan seperti datang ke Polsek untuk menengok keadaan Rifki.
"Kita bilang, enggak ada sekolah siapkan pengacara," kata dia saat ditemui di SMAN 60 Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Selain itu, pihak sekolah akan selalu mendukung proses penyelidikan untuk mengungkap kasus penganiayaan ini.
Baca juga: Kaget Siswanya jadi Pelaku Pembacokan, Kepala Sekolah: Anak Ini Saya Kenal karena Unik
Salah satu upayanya yakni kooperatif ketika kepolisian memanggil pihak sekolah untuk dimintai keterangan.
"Keterangan disampaikan apa adanya, jangan sampai kita beropini. Kita kan enggak tahu," ucap dia.
Sebelumnya, Rifki ditangkap jajaran Polsek Pasar Minggu saat masih berada di lingkungan SMAN 60 Jakarta Selatan.
Dia ditangkap lantaran terlibat dalam aksi pengeroyokan hingga memakan korban satu pelajar bernama Redondo Putra Mosad (16).
Baca juga: Lakukan Penganiayaan Saat Tawuran, Pelajar Diinterogasi Polisi di Sekolah hingga Menangis
Korban yang merupakan murid SMK Wisata Indonesia, Jagakarsa, Jakarta Selatan tewas saat pengeroyokan terjadi di Jalan Pekayon I, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (17/1/2020).
"Penangkapan, hari Senin, 20 Januari 2020 sekitar jam 15.00 WIB di SMAN 60, Bangka, Jakarta Selatan," kata Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Prayitno saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2020) malam.
Polisi juga mengamankan senjata tajam yang digunakan pelaku. Hingga kini, polisi masih mengejar pelaku lain yang terlibat dalam penganiyaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.