JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat mengamankan 13 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan visa mereka untuk tinggal di Indonesia.
Kepala kantor Imigrasi Kelas I Jakbar Novianto S, mengatakan, belasan WNA itu diduga melanggar UU Nomor 6 tahun 2011 tentang administrasi keimigrasian yang diatur dalam Pasal 75 dan pasal 78 ayat 3.
Terlebih visa yang dimiliki oleh para WNA merupakan visa sekali kunjungan perjalanan atau Visa 211 yang berlaku selama 60 hari dan sudah habis masa berlakunya.
Baca juga: Kemenkumham Jateng Deportasi 70 WNA, Sebagian Besar dari China
"Setelah lakukan pengawasan kami bersama bidang intelejen dan penindakan khsusus menangkap ketiga belas WNA yang diduga melanggar UU Keimigrasian," kata Novianto di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat, Tamansari, Selasa (21/1/2020).
Sebelum ditangkap, tiga belas WNA itu kerap melakukan aktivitas di lintas apartemen yang berada di wilayah Jakarta Barat.
Sayang, Novianto tidak menyebut secara spesifik apartemen mana saja yang menjadi tempat berkumpulnya para WNA.
Setelah mendapat informasi dan laporan dari masyarakat, pihak imigrasi pun segera melakukan pendalaman data dengan mengintai mereka selama seminggu di sekitar apartemen.
"Menindaklanjuti laporan yang berasal di apartemen wilayah Jakbar, kami langsung lakukan pengawasan dan pengintaian selama 1 minggu. Setelah lakukan pengintaian dan kami dapat data akurat, kami langsung operasi lapangan atau penangkapan," kata Novianto.
Penangkapan ke 13 WNA pun dilaksanakan pada 14 Januari 2020 silam.
Baca juga: Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Catat Kedatangan WNA Menurun pada 2019
Dari tangan para WNA, petugas imigrasi berhasil mengamankan 26 HP, 8 laptop, 1 modem, dan 12 paspor.
Tiga belas WNA itu terdiri dari 10 orang warga Nigeria, 2 orang warga Pantai Gading, dan 1 Guinea Bissau.
Usai diamankan, 13 WNA itu akan dideportasi ke negara asal mereka secepatnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.