JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di wilayah DKI Jakarta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, sistem ETLE untuk pengendara motor itu akan mulai diberlakukan pada awal Februari 2019.
Selama pekan pertama bulan Februari 2019, polisi terlebih dahulu menyosialisasikan sistem ETLE tersebut.
"Nanti pada Februari ini, kita sosialisasikan seminggu lah, baru penindakan," ujar Fahri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/1/2020).
Baca juga: Berlaku Februari, Ini Lokasi Tilang Elektronik bagi Pengendara Sepeda Motor
Fahri menjelaskan, sistem ETLE untuk pengendara motor diberlakukan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin.
Adapun, jenis pelanggaran yang dapat tertangkap kamera ETLE untuk pengendara motor sama dengan pelanggaran pengendara mobil.
Baca juga: Ini Jenis Pelanggaran yang Akan Tertangkap Kamera ETLE untuk Pengendara Motor
Hanya saja, ada tambahan kriteria pelanggaran bagi pengendara motor, yakni penggunaan helm.
"(Skema penindakannya) sama seperti ETLE (untuk pengendara mobil). Kan mekanisme enggak berubah, cuma masalah fitur tambahan untuk (pengendara) sepeda motornya saja yakni penggunaan helm," ungkap Fahri.
DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan tilang elektronik sejak November 2018 lalu. Hanya dalam waktu sepekan sebanyak 62 surat tilang sudah dilayangkan kepada para pelanggar.