JAKARTA, KOMPAS.com - Kehidupan anak-anak yang beranjak remaja merupakan masa tumbuh kembang yang berharga.
Di mana, pada masa itu, mereka bisa sepuasnya mengeksplor kemampuan diri untuk berbagai kegiatan seni, menggenjot prestasi akademis, dan asyik-asyiknya menggeluti hobi.
Namun, kebebasan itu tak dirasakan anak-anak usia 14-18 tahun yang dieksploitasi secara seksual di Penjaringan, Jakarta Utara.
Mereka dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di sebuah kafe di Kelurahan Rawa Bebek, Penjaringan.
Menapa mereka mau diperlakukan seperti itu?
Anak-anak berusia di bawah umur itu umumnya tidak mengetahui bahwa mereka akan dipekerjakan sebagai PSK.
Mereka adalah anak-anak dari daerah luar Jakarta yang tengah mencari pekerjaan melalui media sosial.
Baca juga: Polisi Tangkap Enam Tersangka Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur di Penjaringan
Para pelaku menjanjikan pekerjaan yang layak di Jakarta dengan penghasilan tinggi.
Anak-anak berusia di bawah umur tersebut pun percaya dan datang ke Jakarta.
Sialnya, mereka malah dijual seharga Rp 750.000 hingga Rp 1,5 juta kepada tersangka yang dipanggil mami berinisial R, atau biasa dipanggil mami A dan mami T.
Siapa sih sosok "Mami" itu?
Mami A merupakan pemilik kafe di kawasan Penjaringan yang dijadikan lokasi penampungan dan penjualan anak di bawah umur.
Dia berperan memaksa anak-anak di bawah umur tersebut untuk berhubungan seksual dengan tamu yang datang.
Mami T juga memiliki peran yang sama.
"Dia (mami T) juga merangkap seperti mucikari," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (21/1/2020).
Baca juga: Anak-anak Korban Eksploitasi Seksual di Penjaringan Dipaksa Layani 10 Pria Sehari