Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kivlan Tuding Wiranto Korupsi Rp 10 Miliar Dana PAM Swakarsa

Kompas.com - 22/01/2020, 16:18 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Purnawirawan Kivlan Zen menuding mantan Menteri Politik Hukum dan Ham (Polhukam), Jenderal TNI (Pun) Wiranto, korupsi uang negara Rp 10 miliar.

Menurut Kivlan, uang itu seharusnya diberikan kepadanya untuk upah pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa tahun 1998 yang diperintahkan Wiranto kala itu. Wiranto menjabat sebagai panglima ABRI (sekarang TNI) saat itu.

"Terus terang, sampaikan ke Wiranto kalau korupsi hasil dari pengadilan tahun 2002 atas Kabulog (Kepala Badan Urusan Logisik) yang didakwa pakai uang untuk PAM Swakarsa. Dia terima Rp 10 miliar," ujar Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2022).

Baca juga: Mengaku Minta Iwan Beli Senjata Laras Panjang, Kivlan: Untuk Berburu Babi

Kivlan menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata amunisi ilegal. Ia mengikuti sidang lanjutan pada hari ini dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan.

Kivlan mengemukakan, seharusnya sesuai perintah BJ Habibie yang jadi presiden saat itu, uang Rp 10 miliar dari dana nonbudgeter Bulog itu diberikan kepada Kivlan untuk pergantian dana PAM Swakarsa.

Namun, hingga kini uang itu belum diterima Kivlan. Kivlan mengatakan, dia sempat menuntut Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dana PAM Swakarsa itu.

"Dia (Wiranto) tidak datang tiga kali, pengacaranya juga tidak datang dan tidak bisa membuktikan bahwa dia benar, dengan demikian saya tuntut dia ganti Rp 1 triliun," kata Kivlan

Hal itu disinggung Kivlan lantaran ia menilai kasus yang kini menimpanya adalah rekayasa pejabat negara.

Pejabat yang dimaksud Kivlan yaitu Wiranto, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan, Kepala Badan Inteligen Budi Gunawan, mantan Kapolri Tito Karnavian, dan purnawirawan Polri Gories Mere.

Kivlan juga meminta agar para pejabat itu datang ke persidangan untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar bersalah.

"Semua itu rekayasa, ya tidak benar karena Pilpres yang kemarin dituduhkan kepada saya semuanya ketakutan mereka, pejabat negara," ujar Kivlan.

Baca juga: Bacakan Eksepsi Lanjutan, Kivlan Zen Pakai Seragam Purnawirawan TNI

Saat ini Kivlan didakwa karena menguasai senjata api ilegal. Ia disebut telah menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal.

Ia didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua yaitu dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

PAM Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa. PAM Swakarsa mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) tahun 1998. Sementara mahasiswa menolaknya.

Selama SI MPR, PAM Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa yang menentang SI. PAM Swakarsa juga terlibat bentrokan dengan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran PAM Swakarsa. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com