JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Staf Kepala Komando Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI purnawirawan Kivlan Zen, terdakwa penguasaan senjata api illegal meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya dari jeratan hukum.
Kivlan merasa dirinya tidak bersalah. Sebab dakwaan Jaksa kepadanya dinilai tidak membuktikan dirinya terlibat dalam kasus penguasaan senjata api illegal.
"Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas, sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan membantu tindak pidana (penguasaan senjata) terdakwa (Kivlan) dalam dakwaan tidak ada perannya, mohon Yang Mulia, dilepaskan dari jeratan hukum," ujar Kivlan dalam eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Baca juga: Kivlan Tuding Wiranto Korupsi Rp 10 Miliar Dana PAM Swakarsa
Kivlan menyebut dakwaan Jaksa terhadap dirinya tidak jelas. Sebab dalam dakwaan tidak pernah disebutkan dari mana asal peluru tajam itu.
Adapun saat itu Kivlan didakwa menguasai 117 peluru tajam.
Selain itu, Kivlan juga mengomentari dakwaan jaksa yang menyebutnya menyuruh anak buahnya untuk mencarikan senjata api.
Dalam dakwaan terkumpul ada empat pucuk senjata api yang dikuasai Kivlan saat itu.
"Saya tidak pernah menyuruh untuk mencarikan senjata api illegal," kata dia.
Baca juga: Mengaku Minta Iwan Beli Senjata Laras Panjang, Kivlan: Untuk Berburu Babi
Menurut dia, senjata api itu memang telah dimiliki lama oleh Helmi Hermawan alias Iwan, orang suruhan Kivlan.
"Saya tidak tahu menahu (tentang senjata api illegal yang dibeli anak buahnya). Saya pesan ke Iwan karena yang saya tahu senjata yang dia miliki berizin karena ada urusan dengan PT Secuirity," ujar Kivlan.
Selain itu, ia juga menanggapi dakwaan jaksa yang menyebut Kivlan pernah meminta untuk menyimpan senjata api itu ke anak buahnya.
Adapun Kivlan meminta anak buah menyimpan senjata itu untuk penjagaan dirinya.
"Saya tidak pernah memerintahkan agar senjata api tersebut disimpan terlebih dahulu dan akan dipergunakan jika dibutuhkan," ujar Kivlan.
Oleh karena itu, ia menilai jaksa belum bisa membuktikan apa peran Kivlan dalam kasus penguasaan senjata api illegal tersebut.
Baca juga: Bacakan Eksepsi Lanjutan, Kivlan Zen Pakai Seragam Purnawirawan TNI
"Jaksa Penuntut Umum tidak jelas dalam dakwaannya sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana sangat berbeda sifat dan caranya sehingga dengan tidak ada perbedaan dalam isi dakwaan kesatu dan kedua, maka sebagai terdakwa tidak memahami perannya sehingga tidak mampu pembelaan dirinya," tuturnya.
Kivlan kembali meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya dari penahanan ini.
Kivlan didakwa telah menguasai senjata api ilegal. Ia disebut telah menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal.
Ia didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kedua dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.