Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinas Cipta Karya Lapor ke Anies Soal Permintaan DPRD Hentikan Sementara Revitalisasi Monas

Kompas.com - 22/01/2020, 18:17 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto akan menyampaiakn permintaan DPRD DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Anies Baswedan untuk menghentikan sementara revitalisasi kawasan Monas, Jakarta Pusat.

DPRD DKI Jakarta telah meminta kepada Pemprov DKI untuk menghentikan sementara revitalisasi kawasan Monas sampai ada izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Nanti kami sampaikan, kami laporkan (kepada Gubernur Anies), kalau memang harus kami hentikan, sementara kan sifatnya," ujar Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Baca juga: Fakta Baru Revitalisasi Monas: Diminta Dihentikan karena Tak Berizin hingga Pohon Menghilang

Menurut Heru, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta sebenarnya tidak mengatur soal izin kepada Kemensetneg.

Dalam keppres itu, Kemensetneg berperan sebagai komisi pengarah yang bertugas memberikan pendapat, arahan, dan menyetujui rencana pembangunan kawasan Monas yang disusun oleh badan pelaksana.

Badan pelaksana dipimpin oleh gubernur DKI Jakarta.

"Sebenarnya di dalam keppres itu enggak disebut dengan izin bahasanya, karena sebenarnya itu harusnya ada mekanisme kerja, di situ kan disebut pembentukan badan. Pengarah sifatnya memberikan pertimbangan, arahan," kata dia.

Baca juga: 205 Pohon di Monas yang Akan Dipindahkan Menghilang, Ada di Mana?

Meskipun demikian, Heru menyatakan akan mencermati keppres tersebut. Bila aturan itu memang mengharuskan Pemprov DKI mengajukan izin kepada Kemensetneg, Pemprov DKI akan melakukannya.

"Nanti kalau memang harus kami lengkapi, kami lengkapi semuanya," ucap Heru.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah sebelumnya meminta revitalisasi kawasan Monas, Jakarta Pusat, dihentikan sementara.

Sebab, Pemprov DKI Jakarta belum mengantongi izin dari Kemensetneg.

Ida berujar, setiap perubahan di Monas harus mendapat izin dari Kemensetneg. Aturan itu tercantum dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995.

Suasana proyek revitalisasi di Taman Sisi Selatan Monumen Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020). Rencananya revitalisasi ini akan dibangun ruang terbuka publik yang berfungsi sebagai plaza upacara dan plaza parade.KOMPAS.com/M LUKMAN PABRIYANTO Suasana proyek revitalisasi di Taman Sisi Selatan Monumen Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020). Rencananya revitalisasi ini akan dibangun ruang terbuka publik yang berfungsi sebagai plaza upacara dan plaza parade.

"Pokoknya semua kegiatan di Monas, Bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Mensesneg terkait Keppres," ujar Ida dalam rapat bersama Pemprov DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com