JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, tata tertib (tatib) pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta akan disahkan pada Rabu (29/1/2020) depan.
Sebelum disahkan, draf tatib yang telah disusun panitia khusus (pansus) DPRD periode sebelumnya itu akan dibahas lebih dulu dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI.
Pada rapimgab tersebut, DPRD DKI akan menyesuaikan beberapa pasal dalam draf tatib sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: PKS: Mau Tidak Mau Kami Mengalah soal Cawagub DKI Jakarta
"Tanggal 27 ini rapimgab, tanggal 29 paripurna pengesahan tata tertib," ujar Taufik, Rabu (22/1/2020).
Menurut Taufik, langkah berikutnya setelah tatib disahkan yaitu DPRD DKI akan membentuk panitia pemilihan (panlih).
Panlih bertugas untuk memverifikasi syarat-syarat yang diserahkan calon wakil gubernur (cawagub) usulan partai pengusung, yaitu Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Cawagub itu ada syaratnya, nah itu nanti diverifikasi oleh panlih. Panlih itu tugasnya memverifikasi syarat itu, kemudian mempersiapkan teknis pemilihan," kata dia.
Setelah itu, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta akan menentukan jadwal pemilihan wagub oleh anggota DPRD. Pemilihan wagub dilaksanakan dalam rapat paripurna.
"Baru Bamus menjadwalkan paripurna pemilihan," ucap Taufik.
Baca juga: Serahkan Dua Nama Cawagub, Anies Harap DPRD Segera Proses Pemilihan Wakilnya
Proses pemilihan wagub itu dilaksanakan setelah PKS dan Gerindra mengajukan dua nama baru cawagub dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan dua nama cawagub itu ke DPRD.
Dua nama itu adalah politikus Gerindra Ahmad Riza Patria dan politikus PKS Nurmansjah Lubis.
Mereka menggantikan dua nama cawagub sebelumnya, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
Gerindra dan PKS mengganti nama cawagub karena nama Agung dan Syaikhu tak kunjung diproses oleh DPRD DKI Jakarta. Padahal, dua nama itu sudah diserahkan ke DPRD pada Maret 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.