JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Satuan Gerak Cepat (SGC) Rajawali Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang pria bernama Kris karena hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Jatinegara Barat, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (22/1/2020) dini hari.
Wakil Kepala Tim 1 SGC Rajawali Polres Metro Jakarta Timur Aiptu Willy mengatakan, penangkapan pelaku diduga pengedar narkoba itu berawal dari laporan masyarakat bahwa TKP itu hendak dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Atas laporan itu, polisi melakukan pengamatan lokasi.
Baca juga: Polisi Sita 1 Ton Ganja Sejak Desember 2019
"Kita pantau dari jauh, kita lalu mencurigai salah satu pengendara motor dan langsung kita hampiri dan kita periksa serta geledah sekaligus interogasi apakah benar dia membawa barang tersebut. Tapi dia tidak kooperatif kepada kita," kata Willy dalam keterangannya, Rabu.
Sempat tidak kooperatif, polisi pun terus memeriksa dan menginterogasi pelaku.
Kemudian, pelaku akhirnya mengaku bahwa dia membawa sabu seberat 0,5 gram yang disimpan di dalam setang motornya dan hendak dijual ke konsumennya.
Baca juga: Polres Jakbar Amankan 254 Kilogram Ganja di Sumatera Utara
"Akhirnya setelah kita tanya, tanya, dan tanya, dia akhirnya mengaku membawa barang tersebut di motornya, tepatnya di setang motornya. Kita periksa dan ditemukan satu klip diduga sabu," ujar Willy.
Polisi juga lanjut memeriksa rumah pelaku, namun tidak menemukan narkoba lainnya. Atas perbuatannya, pelaku dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Timur untuk diperiksa lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.