JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Satreskrim Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, menangkap SA dan AG, dua penjambret yang menyasar warga yang sedang memesan ojek dan taksi online di pinggi jalan di Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menyebutkan, kedua orang itu baru keluar dari penjara atas kasus yang sama pada 2 Desember lalu.
Sejak itu hingga ditangkap lagi hari Minggu (19/1/2020) lalu, dua orang itu sudah melakukan penjambretan 45 kali.
Baca juga: Viral Video Penjambretan Siswa SD Saat Pulang Sekolah, Berikut Kronologinya
"Yang bersangkutan baru keluar dari LP (lembaga pemasyarakatan) itu pada tanggal 2 Desember 2019 dan hingga saat ini dia sudah melakukan aksinya sebanyak 45 kali," kata Budhi, Kamis.
Sebanyak 45 kasus penjambretan itu tercatat dalam laporan tindak kriminal Polsek Metro Penjaringan.
Saat SA dan AG ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa 24 ponsel curian di tempat persembunyian mereka.
Kedua tersangka mengaku, biasanya mereka menjual barang curian tersebut kepada tersangka AF.
"AF sudah kami tangkap juga kemarin," ujar Budhi.
SA dan AG biasanya mengincar warga yang sedang memesan ojek atau taksi online di pinggir jalan di kawasan Muara Karang.
Keduanya ditangkap hari Minggu lalu setelah baru saja beraksi di Muara Karang.
Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.