JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap SA dan AG, dua penjambret ponsel spesialis warga yang sedang menunggu ojek online di kawasan Muara Karang, Penjaringan Jakarta Utara
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, SA dan AG ditangkap setelah mereka beraksi pada Minggu (19/1/2020).
"Pada hari Minggu, pada saat tim opsnal unit Reskrim Polsek Penjaringan melakukan observasi ada warga yang berteriak menjadi korban penjambretan," kata Budhi saat dikonfirmasi, Kamis (23/1/2020).
Baca juga: Incar Ponsel Warga yang Sedang Pesan Ojol di Pinggir Jalan, Dua Jambret Ini Ditangkap
SA dan AG beraksi menggunakan motor dan langsung kabur setelah menjambret. Polisi yang sedang patroli langsung mengejar mereka juga dengan motor.
"Dan kemudian menabrakkan motor kami ke motor tersangka sehingga tersangka jatuh," ujar Budhi.
Saat itu, polisi langsung menangkap tersangka SA yang jatuh tergeletak. Sementara AG sempat berupaya kembali melarikan diri.
Karena berupa melarikan diri, polisi menembak kaki tersangka dan akhirnya diamankan petugas.
Baca juga: Terjebak Macet Saat Kabur, Jambret di Depok Ditangkap Polisi
Selain menangkap kedua tersangka tersebut, polisi juga menangkap seorang tersangka lain berinisial AF pada Rabu (22/1/2020) yang merupakan penadah dari ponsel curian tersebut.
Adapun berdasarkan catatan kepolisian, SA dan AG sudah beraksi sebanyak 45 kali.
Puluhan ponsel mereka jambret dalam waktu sebulan sejak kedua tersangka baru keluar penjara pada 2 Desember 2019.
Terhadap SA dan AG polisi menyangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.