JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) untuk kendaraan listrik, baik kendaraan roda dua maupun roda empat atau lebih.
Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
"Mulai 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan bea balik nama," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Anies menegaskan, pembebasan pajak BBN-KB diberlakukan untuk kendaraan pribadi dan transportasi umum.
Baca juga: Pemprov DKI Bakal Gratiskan Pajak Balik Nama Kendaraan Listrik
Pembebasan pajak BBN-KB itu hanya diberlakukan untuk kendaraan yang 100 persen menggunakan listrik.
"Kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan hibrid ataupun kendaraan semi-listrik. Jadi hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai," kata dia.
Anies menjelaskan, Pergub Nomor 3 Tahun 2020 itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Jakarta.
Tujuannya untuk mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi di Jakarta yang berujung pada perbaikan kualitas udara di Ibu Kota.
"Pergub Nomor 3 Tahun 2020 ini berlaku mulai 15 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2024 atau berlaku selama lima tahun. Nanti akan di-review kembali peraturan ini," ucap Anies.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBN-KB, tarif BBN-KB untuk penyerahan pertama sebesar 12,5 persen, sementara untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebesar satu persen.
Baca juga: Sambut Formula E 2020, Pemprov DKI Akan Gelar Konvoi Mobil Listrik Buatan UNJ
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.