JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim, Pemprov DKI Jakarta menjadi provinsi pertama di Indonesia yang membebaskan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) kendaraan listrik.
Pembebasan pajak bagi kendaraan listrik itu diberlakukan mulai 15 Januari 2020 melalui Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak BBN-KB atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
"Pemprov DKI menjadi pemerintah provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan pajak BBNKB," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Baca juga: Anies Bebaskan Pajak BBN-KB Kendaraan Listrik
Anies mengatakan, pembebasan pajak BBN-KB berlaku untuk kendaraan listrik pribadi maupun transportasi umum.
Namun, hanya kendaraan yang murni digerakkan dengan listrik yang bisa mendapatkan insentif tersebut.
"Kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan hibrid ataupun kendaraan semi-listrik. Jadi hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai," kata dia.
Baca juga: Sejarawan: Anies Salah Paham soal Revitalisasi Monas
Menurut Anies, pembebasan pajak BBN-KB untuk kendaraan listrik ini akan diberikan secara otomatis saat pembelian pertama maupun penyerahan dari satu pihak ke pihak yang lain.
"Insentif ini akan diberikan secara otomatis dalam sistem pemungutan pajak daerah di Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta," ucap Anies.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBN-KB, tarif BBN-KB untuk penyerahan pertama sebesar 12,5 persen, sementara untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebesar satu persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.