JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan Ketua Ormas Goib Andy M Saleh sebagai tersangka pemasangan spanduk yang berisi tulisan bernada menolak kehadiran bioskop XXI di Pusat Grosir Cililitan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Andy ditangkap di kediamannya di Kramat Jati, Jakarta Timur, kemarin malam.
Andy terbukti membuat dan merencanakan pemasangan spanduk tersebut. Bahkan, Andy merencanakan konsep tulisan dalam spanduk itu.
Baca juga: Polisi Telusuri Kasus Pemasang Spanduk Tolak Bioskop XXI di PGC
"Dia (Andy) mengonsep sendiri, kemudian membuat, memesan, dan memasang spanduk tersebut," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Spanduk tersebut dianggap mengandung pesan diskriminasi ras dan etnis.
Yusri mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, Andy mengaku membuat spanduk tersebut karena faktor ekonomi.
"Masih didalami lagi motifnya karena pengakuannya masalah ekonomi. Dia membuat karena memang tanggal 17 Januari 2020 akan ada aksi demo untuk menolak adanya bioskop dekat masjid," ungkap Yusri.
Saat ini, Andy telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, Andy dijerat Pasal 156 KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.