JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan aturan pembebasan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) untuk kendaraan listrik.
Selain itu, Pemprov DKI juga akan memberikan insentif terkait ketentuan parkir di Jakarta.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum merinci insentif tersebut.
Baca juga: Jakarta Jadi Provinsi Pertama yang Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
"Yang (insentif) parkir belum diumumkan, tapi itu di dalam rencana kami tidak ada perubahan. Insya Allah nanti akan ada insentif parkir," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Anies berujar, insentif lain yang saat ini sudah bisa dirasakan pengguna kendaraan listrik adalah kebal aturan pembatasan mobil berdasarkan pelat ganjil dan genap.
"Sejauh ini sudah ada insentif lain, yaitu bebas ganjil-genap. Jadi bisa memasuki seluruh kawasan di Jakarta jam berapa saja," kata Anies.
Anies telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak BBN-KB atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Pembebasan pajak BBN-KB diberlakukan untuk kendaraan pribadi dan transportasi umum. Ketentuan ini hanya diberlakukan untuk kendaraan yang 100 persen menggunakan listrik.
Baca juga: Anies Bebaskan Pajak BBN-KB Kendaraan Listrik
Aturan ini diberlakukan mulai 15 Januari 2020 sampai 31 Desember 2024, dan akan dievaluasi setelah lima tahun.
Adapun berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBN-KB, tarif BBN-KB untuk penyerahan pertama sebesar 12,5 persen, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebesar satu persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.