Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Sebut Anies Bisa Kena Sanksi karena Revitalisasi Monas Tanpa Izin

Kompas.com - 23/01/2020, 19:55 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai bisa mendapat sanksi karena tidak meminta persetujuan Komisi Pengarah terkait revitalisasi kawasan Monumen Nasional.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan, sanksi untuk pelanggaran tersebut diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014.

"Anies sudah melanggar dengan mengembangkan wilayah Pusat dengan tidak meminta persetujuan Pemerintah Pusat," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/1/2020).

Baca juga: Revitalisasi Monas Ditargetkan Selesai Februari 2020

Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 78 ayat 2 huruf d yang tertulis Kepala Daerah yang tidak melaksanakan Pasal 67 Huruf b bisa mendapat sanksi teguran hingga diberhentikan dari jabatannya.

Adapun, kebijakan Anies yang merevitalisasi Monas tanpa izin dianggap melanggar Pasal 67 huruf b Undang-Undang Pemerintah Daerah tentang Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tertulis:

"Menaati seluruh ketentuan peraturan perundangundangan,".

Menurut Bayu, Anies bisa terkena sanksi itu karena tidak meminta persetujuan kepada Komisi Pengarah untuk revitalisasi kawasan Monas seperti yang tertuang dalam Keppres No 25 tahun 1995.

Baca juga: Kontraktor Revitalisasi Monas Sebut Laporan PSI ke KPK Terlalu Gegabah

Bayu memberikan satu contoh kasus kegiatan Kepala Daerah yang harus mendapat persetujuan Pemerintah Pusat, tapi tidak mengajukan surat persetujuan.

"Itu pernah ada Bupati Talaud tidak izin keluar negeri, kemudian diberikan sanksi. Itu (sanksi) pemberhentian sementara," kata dia.

Selain itu, lanjut Bayu, Anies juga dinilai melanggar Pasal 76 ayat 1 terkait larangan yang ditunjukan kepada kepala daerah.

Dalam Pasal 1 huruf a disebutkan kepala daerah dilarang membuat keputusan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Kontraktor Revitalisasi Monas akan Somasi Anggota F-PSI karena Ragukan Kredibilitas Mereka

Keputusan Anies dalam revitalisasi Kawasan Monas dinilai bertentangan karena tidak melalui persetujuan Komisi Pengarah yang dibentuk dalam Keppres No 25 tahun 1995.

Adapun sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta belum meminta pendapat, pengarahan, dan persetujuan Komisi Pengarah saat hendak melakukan proyek revitalisasi kawasan Monas itu.

"Memang belum pernah ada pengajuan izin (permintaan persetujuan)," kata Sekertaris Utama Kemensesneg Setya Utama pada Kompas.com, kemarin.

Setya menyebutkan proyek revitalisasi itu, yang telah mulai dikerjakan walau belum meminta arahan atau persetujuan, akan dibicarakan di internal Komisi Pengarah.

Baca juga: [CEK FAKTA] Pemprov DKI Sebut Tak Ada Aturan Minta Izin Revitalisasi Monas ke Mensesneg, Benarkah?

Pemprov DKI juga mengaku belum melayangkan permintaan persetujuan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Sekertaris Negara.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya Heru Hermawanto mengatakan, Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tidak mengatur soal izin kepada Mensesneg untuk revitalisasi kawasan Monas.

"Sebenarnya di dalam Keppres itu enggak disebut dengan izin bahasanya, karena sebenarnya itu harusnya ada mekanisme kerja, di situ kan disebut pembentukan badan. Pengarah sifatnya memberikan pertimbangan, arahan," ucap Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Megapolitan
98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

Megapolitan
Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Megapolitan
Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil 'Live' Instagram

Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil "Live" Instagram

Megapolitan
Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Megapolitan
Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Megapolitan
Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Megapolitan
Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Megapolitan
Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Megapolitan
Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Megapolitan
Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi 'Online' dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi "Online" dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Megapolitan
Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Megapolitan
KRL Jabodetabek Gangguan di Manggarai, Rute Bogor-Jakarta Terhambat

KRL Jabodetabek Gangguan di Manggarai, Rute Bogor-Jakarta Terhambat

Megapolitan
Menikmati Hari Libur Terakhir Lebaran di Ancol Sebelum Masuk Kerja

Menikmati Hari Libur Terakhir Lebaran di Ancol Sebelum Masuk Kerja

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com