JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kuasa Hukum PT Bahana Prima Nusantara, Abu Bakar J Lamatopo mengaku tak tahu menahu adanya penebangan dan pemindahan pohon di kawasan Monas.
Adapun PT Bahana Prima Nusantara merupakan kontraktor yang mengerjakan revitalisasi Monas.
Abu mengatakan, pemindahan dan penebangan pohon itu dilakukan oleh Dinas Kehutanan.
"Kami perlu jelaskan, pelaksana tidak mengetahui dan menyaksikan penebangan pohon yang dilakukan pemindahan. Itu dilakukan Dinas Kehutanan," ujar Abu saat ditemui di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).
Baca juga: Pakar Sebut Anies Bisa Kena Sanksi karena Revitalisasi Monas Tanpa Izin
Abu mengatakan, revitalisasi Monas itu harus merelakan adanya penebangan dan pemindahan pohon.
Sebab kontraktor harus menggali tanah untuk pengerjaan taman, kolam, dan plasa upacara.
"Karena ini pengerjaan taman, digali dengan struktur lantai yang begitu tebal dan dalam, itu butuh galian. Tidak mungkin pohon tidak dipindah," kata Abu.
Meski demikian, ia mengatakan pepohonan yang ditebang itu akan ditanam kembali.
Baca juga: Revitalisasi Monas Ditargetkan Selesai Februari 2020
"Tapi semangat untuk memelihara dan menghijaukan kawasan, jadi semangat bersama. Jadi akan dikembalikan bahkan ditambah lagi (pohon-pohon)," tutur dia.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Monas Isa Sanuri mengatakan, sebanyak 205 pohon dicabut dan dipindahkan akibat revitalisasi Monas.
Isa menjelaskan, 150 pohon berukuran besar dipindahkan ke pelataran selatan, sedangkan 55 pohon kecil dipindahkan ke bagian barat dan timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.