Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek Revitalisasi Monas Molor, Kontraktor: Faktor Cuaca

Kompas.com - 24/01/2020, 05:10 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara, Abu Bakar Lamatapo mengatakan, molornya pengerjaan revitalisasi Monas, Jakarta, karena faktor cuaca.

Seharusnya PT Bahana Prima Nusantara ditargetkan menyelesaikan revitalisasi Monas pada Desember 2019. Namun, rupanya pembangunan itu molor hingga saat ini.

"Soal pekerjaan yang molor, hambatan, itu karena memang ada faktor cuaca (buruk) dan situasi yang menyebabkan tidak sampai (selesai)," kata Abu saat jumpa pers di daerah Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).

Baca juga: Tidak Ada Izin Revitalisasi Monas, Ini Tahapan yang Tak Dilakukan Pemprov DKI

Ia mengatakan, saat tenggat waktu pengerjaan proyek habis pada 31 Desember 2019 lalu, revitalisasi Monas baru dikerjakan 75 persen.

"Soal pekerjaan yang molor dalam kontrak 50 hari, kemudian finalisasi kontrak pada 31 Desember. Karena cuaca dan segala macam, dan kondisi yang berkembang, sampai dengan 50 hari, pekerjaan (selesai) 75 persen," ucap Abu.

Abu mengatakan, saat ini pengerjaan revitalisasi Monas sudah mencapai 88 persen.

Meski demikian, pihak kontraktor berjanji akan segera menyelesaikan revitalisasi Monas itu dengan target selesai pada Februari 2020.

"Ya kan kami diberi tenggat waktu sampai 50 hari berikut itu artinya bulan Februari itu akan selesai, tapi sekarang sudah 88 selesai tinggal finish," ucapnya.

Baca juga: [FOTO] Sebelum dan Sesudah Revitalisasi, Monas yang Rimbun Kini Botak

Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, kontraktor revitalisasi pelataran sisi selatan kawasan Monas, PT Bahana Prima Nusantara, dikenai sanksi denda.

Sebab, pengerjaan proyek itu molor dari jangka waktu kontrak yang seharusnya rampung pada akhir Desember 2019.

Denda yang dikenai kepada kontraktor sebesar satu permil per hari dari nilai kontrak. Namun, Heru tidak merinci nilai kontrak maupun dendanya.

Belakangan, DPRD DKI meminta Pemprov DKI menghentikan sementara proyek revitalisasi Monas.

Pasalnya, revitalisasi tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin dari Komisi Pengarah dan melewati tahapan-tahapan yang telah diatur.

Sekretaris Utama Kemensetneg Setya Utama menyebutkan, keberadaan Komisi Pengarah ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Baca juga: Setelah Revitalisasi, Monas Bakal Punya Kolam Seluas Lapangan Bola hingga Plaza Upacara

Adapun Komisi Pengarah terdiri dari gabungan tujuh instansi. Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjabat sebagai ketuanya dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai sekretaris.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com