JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara, Abu Bakar Lamatapo mengatakan, molornya pengerjaan revitalisasi Monas, Jakarta, karena faktor cuaca.
Seharusnya PT Bahana Prima Nusantara ditargetkan menyelesaikan revitalisasi Monas pada Desember 2019. Namun, rupanya pembangunan itu molor hingga saat ini.
"Soal pekerjaan yang molor, hambatan, itu karena memang ada faktor cuaca (buruk) dan situasi yang menyebabkan tidak sampai (selesai)," kata Abu saat jumpa pers di daerah Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).
Baca juga: Tidak Ada Izin Revitalisasi Monas, Ini Tahapan yang Tak Dilakukan Pemprov DKI
Ia mengatakan, saat tenggat waktu pengerjaan proyek habis pada 31 Desember 2019 lalu, revitalisasi Monas baru dikerjakan 75 persen.
"Soal pekerjaan yang molor dalam kontrak 50 hari, kemudian finalisasi kontrak pada 31 Desember. Karena cuaca dan segala macam, dan kondisi yang berkembang, sampai dengan 50 hari, pekerjaan (selesai) 75 persen," ucap Abu.
Abu mengatakan, saat ini pengerjaan revitalisasi Monas sudah mencapai 88 persen.
Meski demikian, pihak kontraktor berjanji akan segera menyelesaikan revitalisasi Monas itu dengan target selesai pada Februari 2020.
"Ya kan kami diberi tenggat waktu sampai 50 hari berikut itu artinya bulan Februari itu akan selesai, tapi sekarang sudah 88 selesai tinggal finish," ucapnya.
Baca juga: [FOTO] Sebelum dan Sesudah Revitalisasi, Monas yang Rimbun Kini Botak
Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, kontraktor revitalisasi pelataran sisi selatan kawasan Monas, PT Bahana Prima Nusantara, dikenai sanksi denda.
Sebab, pengerjaan proyek itu molor dari jangka waktu kontrak yang seharusnya rampung pada akhir Desember 2019.
Denda yang dikenai kepada kontraktor sebesar satu permil per hari dari nilai kontrak. Namun, Heru tidak merinci nilai kontrak maupun dendanya.
Belakangan, DPRD DKI meminta Pemprov DKI menghentikan sementara proyek revitalisasi Monas.
Pasalnya, revitalisasi tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin dari Komisi Pengarah dan melewati tahapan-tahapan yang telah diatur.
Sekretaris Utama Kemensetneg Setya Utama menyebutkan, keberadaan Komisi Pengarah ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Baca juga: Setelah Revitalisasi, Monas Bakal Punya Kolam Seluas Lapangan Bola hingga Plaza Upacara
Adapun Komisi Pengarah terdiri dari gabungan tujuh instansi. Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjabat sebagai ketuanya dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai sekretaris.