TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pegawai honorer di Tangerang Selatan (Tangsel) meminta pemerintahan mencarikan solusi setelah keberadaan tenaga honorer disepakati akan dihapus dalam status kepegawaian di pemerintahan.
Sekretaris Forum Honorer Kota Tangsel Abdul Azis mengatakan, permintaan tersebut diajukan karena putusan pemerintah menghapus tenaga honorer akan berdampak besar, yaitu pengangguran.
"Harus pemerintah memberikan solusi karena dampak dari segala agenda itu pasti ada konsekuensi," kata Abdul Azis, Jumat (24/1/2020).
Peraturan pemerintah terkait penghapusan tenaga honorer mengacu pada Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu ANS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca juga: Tenaga Honorer Akan Dihapus Bertahap
Menurut Azis, jika nanti para pegawai honorer dinaikkan statusnya menjadi PPPK melalui tes, pemerintah juga harus melakukannya secara transparan.
"Berharap pada pemerintah untuk transparasi terhadap penyeleksian, jangan ada bahasa yang mencuat, intrik dan titipan atau apa," kata dia.
Azis menilai, pegawai honorer khususnya di Tangerang Selatan memiliki kemampuan yang setara dengan ASN atau PPPK yang saat ini ada.
"Transparasi saja kalau memang mereka punya kesempatan kenapa tidak. Karena SDM kami juga baik. Tetapi bagi yang tidak diterima juga harus terima," ujar dia.
Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenaga honorer.
Kesepakatan tersebut dikutip dari kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin lalu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan, perlu dipastikan tidak ada lagi pegawai-pegawai yang jenisnya di luar undang-undang.
Undang-undang yang dimaksud adalah UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.
"Sementara, saat ini masih ada bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai-pegawai yang kontrak tapi kontraknya seperti apa kita tidak tahu," kata Arif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.