JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua tersangka pengedar narkoba yang biasa menjalankan aksinya di wilayah Jakarta, masing-masing berinisial J dan R.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka diketahui memiliki kekerabatan sebagai paman dan keponakan.
Kedua tersangka ditangkap di sebuah apartemen di daerah Pluit, Jakarta Utara pada Kamis (16/1/2020).
Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa sabu dan ekstasi.
"Kita berhasil menyita total 14.356 butir (ekstasi). Ada juga serbuk bahan baku kurang lebih 1 kilogram, itu serbuk yang tinggal dicetak. Ada juga 5 gram sabu-sabu sebagai barang bukti," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
Baca juga: BNNP DKI: Jakarta Zona Merah Peredaran Narkoba
Yusri menjelaskan, sebelum ditangkap, kedua tersangka sempat ingin membuang barang bukti ekstasi dari lantai 20. Namun, usaha mereka digagalkan oleh polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka telah mengedarkan narkoba di wilayah Jakarta selama tiga tahun.
Saat ini, polisi masih memburu pemasok barang haram tersebut.
"Mereka berencana menyebarkan (narkoba) di Jakarta dan sekitarnya, khususnya di tempat-tempat hiburan. Ekstasi ini ada warna hijau dan ungu," ungkap Yusri.
Atas perbuatamnya, kedua tersangka dijerat Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.