JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) akan mengidentifikasi pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas mulai 1 Februari 2020.
Saat ini, kamera ETLE hanya bisa mengidentifikasi dan menilang pengendara motor yang menggunakan pelat nomor Jakarta.
Bagaimana jika pelanggar menggunakan nomor polisi di luar area Jakarta?
Baca juga: Tahun 2020, Pengendara Sepeda Motor yang Langgar Lalu Lintas Bisa Terekam Kamera ETLE
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, polisi akan menerapkan tilang manual pada pelanggar yang menggunakan pelat nomor di luar area Jakarta.
Kamera ETLE tetap menangkap pelanggaran yang dilakukan pengendara motor tersebut.
Kemudian, petugas di gedung TMC Polda Metro Jaya akan menginformasikan pelat nomor, jenis pelanggaran, dan lokasi pengendara kepada polisi yang bertugas di lapangan.
"Kalau (pelat nomor) di luar Jakarta, kita menggunakan command centre (TMC Polda Metro Jaya), ter-capture (tertangkap kamera ETLE), anggota akan melaporkan kendaraan ini melanggar ini, posisi sekarang ada di sini," jelas Yusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
Selanjutnya, polisi yang bertugas di lapangan akan menindak pengendara tersebut.
Denda tilang yang diterapkan sesuai dengan jenis pelanggaran pengendara sepeda motor itu.
"Iya betul (masih tilang manual). Kita sampaikan kepada anggota di lapangan, lalu ditangkap," ungkap Yusuf.
Baca juga: Polisi Pasang Kamera ETLE di Pintu Masuk Tol Pantau Pelat Nomor Bodong dan Penunggak Pajak
Seperti diketahui, sebelum penerapan tilang ETLE, polisi terlebih dahulu mensosialisasikan sistem ETLE kepada masyarakat.
Lokasi kamera ETLE untuk pengendara motor berada di dua titik.
Lokasinya adalah sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas. Tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Adapun, kamera ETLE bisa menangkap empat jenis pelanggaran lainnya yakni penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.