JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pencabutan izin reklamasi Pulau F di Teluk Jakarta.
PT Agung Dinamika Perkasa diketahui menggugat SK Anies tersebut.
"Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Khusus Terhadap Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo," demikian bunyi putusan dikutip dari situs web resmi PTUN Jakarta, sipp.ptun-jakarta.go.id, Senin (27/1/2020).
Dalam putusan tersebut, PTUN Jakarta mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut SK yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau F.
Baca juga: Anies Yakin Izin Reklamasi Pulau F, I, dan K Tak Sesuai Prosedur
PTUN Jakarta memutus perkara nomor 153/G/2019/PTUN.JKT itu pada 21 Januari 2020.
Selain PT Agung Dinamika Perkasa, PT Taman Harapan Indah, PT Manggala Krida Yudha, dan PT Jaladri Kartika Pakci juga menggugat SK yang sama ke PTUN Jakarta.
PT Taman Harapan Indah menggugat SK tersebut yang berkaitan dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H.
PTUN mengabulkan gugatan pengembang pulau H tersebut. Anies pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Baca juga: SK Anies Terkait Pencabutan Izin Reklamasi Pulau F, I, dan M Juga Digugat ke PTUN
Namun, PTTUN menolak banding Anies. Dalam putusannya, PTTUN Jakarta tetap membatalkan SK Anies Nomor 1409 Tahun 2018 yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H.
Putusan ini mewajibkan Anies mencabut SK Nomor 1409 Tahun 2018 terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H. Anies pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.