Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 1 Tahun Penjara, Habil Marati: Itu untuk Hibur Jaksa dan Penyidik Polisi

Kompas.com - 27/01/2020, 19:57 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Habil Marati divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).

Menanggapi hal itu, Habil menilai putusan hakim itu hanya untuk menghibur jaksa dan penyidik kepolisian.

Sebab dalam putusan, Habil menilai tidak ada fakta-fakta persidangan yang dicantumkan.

Menurut dia, kesaksian Kivlan saat persidangannya yang menyatakan uang 15.000 dollar Singapura itu adalah uang Kivlan, bukan uang Habil.

Baca juga: Terbukti Danai Senjata Api Illegal, Habil Marati Divonis Satu Tahun Penjara

"Fakta persidangan itu, Kivlan Zen menyatakan bahwa uangnya itu adalah uang dia (uang yang diberikan Habil) dan Iwan mengakui bahwa Kivlan tidak pernah menyebut uang itu dari saya. Jadi vonis ini adalah untuk menghibur jaksa dan penyidik," ucap Habil usai sidang, di PN Jakpus, Senin (27/1/2020).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan dirinya tidak tahu menahu terkait kasus penguasaan senjata api ilegal yang saat ini menimpanya.

"Saya tidak tahu senjatanya di mana, senjata itu sudah dibeli dari tahun 2017, sementara uang saya berikan pada tahun 2019," kata dia.

Menurut dia, hakim tak bisa membuktikan dirinya ikut membantu dana pembelian senjata api ilegal oleh Kivlan CS.

Baca juga: Kasus Senjata Api Ilegal, Habil Marati Dituntut 2,5 Tahun Penjara

"Saya dituduh dengan memberikan uang 15.000 dollar Singapura tapi tadi kan tidak dibuktikan. Senjata tadi miliknya Kivlan CS, bukan milik saya," kata dia.

Habil juga mengatakan, uang yang diberikan Habil kepada Helmi Kurniawan alias Iwan (orang suruhan Kivlan) sebanyak Rp 50 juta itu diakuinya untuk membantu dana kegiatan Supersemar 2019.

Adapun hakim sempat mengatakan, uang Rp 50 juta diberikan kepada Iwan untuk perjuangan. Dia juga berpesan agar Iwan tetap semangat.

"Uang itu buat acara Supersemar, Saya tidak pernah bilang bahwa uang itu buat Kivlan. Kivlan minta bantuan Supersemar. Tidak ada saya bilang semangat. Uang Rp 50 juta itu kan juga tidak dikasih ke Kivlan, dibagi-bagi sama mereka.  Jadi apa hubungannya dengan senjata," tutur dia.

Baca juga: Habil Marati Singgung Keluhan Kivlan yang Tak Dibayar Negara Bebaskan 10 Sandera di Filipina

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Habil dengan pidana penjara selama satu tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Syaefudin Zuhri saat persidangan, Senin.

Dalam fakta persidangan, Habil terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat 1 KUHP.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni dua setengah tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com