Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Dalami Unsur Pidana dalam Kasus ABK yang Terombang Ambil 12 Jam di Laut

Kompas.com - 27/01/2020, 20:01 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyelidiki adanya kemungkinan tindak pidana yang mengakibatkan Samsul (29) seorang anak buah kapal (ABK) KM Perindo terombang ambing 12 jam di laut.

"Kita melakukan penyelidikan, apakah ini ada tindak pidana atau tidak," kata Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan AKP Jupriono saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/1/2020).

Jupriono menuturkan pihaknya sudah meminta keterangan Samsul selepas peristiwa yang terjadi kemarin hingga pagi tadi.

Baca juga: Kronologi ABK yang Selamat Setelah Terpeleset dari Kapal dan Terombang Ambing di Laut

Ia juga akan menyelidiki saksi-saksi lain yang berkaitan dengan peristiwa itu.

Selain itu, Jupriono mengaku pihak Polsek Kepulauan Seribu Selatan juga membantu mengecek kondisi korban ke puskesmas setempat setelah Samsul diselamatkan nelayan.

"Kalau diagnosa dari dokter puskesmas, dia tidak perlu diberikan perawatan," tutur Jupriono.

Baca juga: Terpeleset dari Kapal, Seorang Pria Terombang Ambing 12 Jam di Laut

Adapun Samsul berhasil selamat setelah terjatuh dari kapal nelayan yang ditumpanginya dan terombang ambing di lautan selama 12 jam.

Berbekal ilmu yang ia miliki ketika mengikuti pelatihan di STIP, Samsul bertahan sampai pagi dan diselamatkan oleh nelayan bernama Rustam Efendi.

Saat ini, Samsul diketahui sudah pulang ke kediamannya di daerah Tambun, Bekasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com