Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Komplotan yang Peras Korbannya dengan Menuduh Curi Motor, Satu Orang Buron

Kompas.com - 27/01/2020, 23:10 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Empat orang ditangkap polisi lantaran menganiaya dan memeras seorang pria berinisial A di kawasan Jalan Kampung Rawa Tengah, Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Rabu (22/1/2020) lalu.

Empat orang itu berinisial RF, BS, ABK, AB, dan BR.

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto mengatakan, masih ada satu pelaku yang masih dalam pencarian.

Ia mejelaskan, lima orang ini mengelabui A dengan menuduh telah melakukan pencurian motor. Bahkan, mereka sempat menyekap korban.

Baca juga: Pembobol ATM di Bekasi Sudah 5 Bulan Beraksi, Berkelana Sampai Jawa Tengah

"Jadi si A ini dituduh mencuri motor, lalu diminta membuktikannya dan diajak ke sebuah kostan di Kampung Rawa Tengah," ujar Heru di Polres Jakpus, Senin (27/1/2020).

Setelah dibawa ke kostan itu, A kemudian langsung dicecar dan dipaksa membuktikan yang tidak pernah diperbuatnya.

Lalu, ia juga disiksa dengan dipukul di bagian kepala sebanyak empat kali.

"Para pelaku juga mendorong kepala korban ke arah speedometer sepeda motor," kata Heru.

Selain itu, A juga dipukul menggunakan tongkat pancing dan ditendang.

"Jadi si A ini dipukul agar seolah-olah dia pencurinya dan dengan keterpaksaan akhirnya korban mengaku memang berniat untuk mencuri," ucap Heru.

Baca juga: 3 Begal di Bekasi Masih di Bawah Umur, Berperan Eksekusi Korban

Heru mengatakan, si A kemudian diperbolehkan pulang dengan persyaratan harus membayar Rp 1 juta.

"Namun si A hanya mampu membayar Rp 500.000 hingga akhirnya dilepaskan," ujar dia.

Setelah A dilepaskan dan diperbolehkan pulang, kemudian ia melaporkannya ke polisi terkait kejadian yang menimpanya itu.

Akhirnya polisi menangkap empat pelaku dan satu orang masih jadi buronan.

Oleh karena perbuatanya, pelaku itu dijerat Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman, maksimal delapan tahun pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com