JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan diterapkan bagi pengendara sepeda motor mulai 1 Februari 2020.
Sebelumnya, sistem tilang tersebut telah diterapkan bagi kendaraan roda empat.
Sebelum penerapan tilang ETLE untuk pengendara sepeda motor, polisi terlebih dahulu mensosialisasikan sistem penilangan kepada masyarakat hingga akhir Januari 2020.
Baca juga: Ini Jenis Pelanggaran yang Akan Tertangkap Kamera ETLE untuk Pengendara Motor
Apa saja yang perlu diketahui tentang ETLE untuk pengendara motor?
Pada tahap awal penerapan sistem, Kamera ETLE untuk pengendara motor akan dipasang di dua titik, yakni:
1. Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin
2. Jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Ada empat jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE yakni penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.
"Mereka (pengendara motor) yang menyetir sambil menelepon atau mengetik di layar ponsel kena (tilang ETLE)," kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.
Alasannya, tiga jenis pelanggaran itu kerap menyebabkan kemacetan di Jakarta.
Baca juga: Awas, Pengendara Motor Main HP Bisa Terekam Kamera ETLE Mulai 1 Februari
"Tiga pelanggaran ini kami fokuskan karena menjadi salah satu penyebab kemacetan," ungkap Yusuf, Senin (27/1/2020).
Adapun contoh pelanggaran marka jalan yang biasa dilakukan pengendara motor adalah berhenti melebihi atau di depan stop line. Stop line adalah garis batas hitam putih di persimpangan atau traffic light.
Pada awal pengoperasian, kamera ETLE hanya bisa mengidentifikasi dan menilang pengendara sepeda motor yang menggunakan pelat nomor Jakarta.
Sementara itu, sistem tilang manual akan diberlakukan pada pelanggar yang menggunakan pelat nomor di luar area Jakarta.