DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok Ruhiyat M Tholib menyatakan, seluruh warga negara asing (WNA) termasuk WNA asal China, kini diwajibkan untuk melapor ke pihak imigrasi setempat jika memasuki kawasan Depok.
Hal ini dilakukan untuk antisipasi penyebaran virus corona yang berasal dari Wuhan, China.
"Walaupun sehari harus tetap izin pada kami kalau mereka ada di Depok," ujar Ruhiyat saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2020).
Ruhiyat juga mengaskan, terkait dengan pencegahan di sektor pintu masuk Indonesia, yakni Bandara Soekarno-Hatta, instansi Custom, Immigration, Quarantine (CIQ) setempat harus menjadi garda terdepan dalam penanganan masalah penyakit menular dan karantina kesehatan.
Pihak Imigrasi Kota Depok juga mengimbau kepada para petugasnya untuk bisa menjaga kebugaran tubuh dengan menerapkan pola hidup sehat. Hal ini agar virus tidak mudah cepat masuk ke dalam tubuh.
Baca juga: Merebaknya Virus Corona, Seberapa Aman untuk Bepergian ke China?
"Mencuci tangan sebelum makan, memakai masker apabila sedang sakit dan jika diduga terkena virus corona segera konsultasikan ke dokter di Rumah Sakit," ujar Ruhiyat.
Saat ini, menurut data yang dihimpun pihak imigrasi, tercatat sebanyak 357 WNA asal China yang memiliki ijin tinggal kunjungan (ITK) dan 1 izin tinggal terbatas (KITAS) yang tersebar di seluruh Kecamatan di Depok.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Novarita mengatakan pihaknya telah membuat surat edaran terkait antisipasi virus corona.
Baca juga: Alasan Pemerintah Belum Evakuasi WNI dari Lokasi Terdampak Virus Corona di China
"Sudah diberikan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan kalo ada kasus di puskesmas begini, kalau di RS langkahnya begini, sudah ada di dalam surat edaran itu," ujar Nova.
Terkait ruang isolasi, Nova mengatakan bahwa di setiap rumah sakit mempunyai ruang isolasi tersendiri.
Namun, untuk saat ini ruangan tersebut masih dikhususkan bagi penyakit lainnya.
"Ya pokoknya kalau RS mah ada ruang isolasi, tapi belum dikhususkan untuk korona kan kasusnya belum ada, digunakan untuk yang lainnya dulu," ujar Nova.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.