Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaduh Revitalisasi Monas, Sekda DKI Bilang Keppres Soeharto Tidak Sebut Harus Ada Izin

Kompas.com - 29/01/2020, 06:32 WIB
Nursita Sari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Revitalisasi kawasan Monas, Jakarta Pusat, dipersoalkan karena tidak mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai Menteri Sekretaris Negara.

Izin itu diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta yang diterbitkan era Presiden Soeharto.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak mengajukan izin sejak awal karena keppres itu tidak mengatur soal izin.

"Apabila melakukan pembangunan, harus ada persetujuan, bukan izin ya, ini kalimatnya dalam Pasal 5 poin B bilangnya begitu," ujar Saefullah di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).

Baca juga: Menteri LHK Dalami Dampak Revitalisasi Monas pada Kerusakan Lingkungan

Saefullah berujar, persetujuan yang dimaksud dalam Pasal 5 huruf B Keppres tersebut membingungkan. Sebab, hingga kini, Keppres tersebut tidak memiliki aturan turunan yang menjelaskan soal persetujuan itu secara teknis.

"Memberikan persetujuan ini harus ada perangkatnya sebetulnya, ada breakdown dari Keppres, ini belum ada sehingga membingungkan semuanya," kata dia.

Pemprov DKI merasa sudah melibatkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sejak awal. Salah seorang juri sayembara desain Monas berasal dari Kemensetneg.

Hal itu juga yang menjadi alasan Pemprov DKI tidak lagi mengajukan izin kepada Kemensetneg.

"Dari awal perencanaan, UPT Monas sebagai penyelenggara sayembara sudah bertulis surat ke Mensesneg untuk keterlibatan sebagai tim juri dalam sayembara. Mensesneg sudah membalas surat dari UPT Monas dengan mengirimkan salah satu karyawan untuk menjadi juri," ucap Saefullah.

Meskipun demikian, lanjut Saefullah, Pemprov DKI menghormati keputusan Mensesneg Pratikno yang meminta revitalisasi Monas dihentikan sementara.

Baca juga: Pemprov DKI Hentikan Sementara Revitalisasi Monas Sampai Dapat Izin

Pemprov DKI mengikuti permintaan tersebut setelah rapat koordinasi dengan DPRD DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Saefullah pun sudah mengirim surat permohonan persetujuan revitalisasi Monas ke Mensesneg.

Revitalisasi Monas dihentikan sampai mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah.

"Sebetulnya kami lebih suka ini diteruskan, tetapi karena ada hasil rapat koordimasi dengan DPRD, ya sudah ini dihentikan untuk sementara untuk menghargai ini semua," tutur Saefullah.

Sebelumnya, pihak Istana Kepresidenan akan menyurati Pemerintah Provinsi DKI untuk meminta penghentian sementara revitalisasi kawasan Monas.

Hal ini dilakukan karena revitalisasi tersebut belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

"Karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk distop dulu," kata Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Pratikno usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/1/2020).

"Kita surati saja," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Tangsel Menanti Bus Transjakarta Rute Pondok Cabe-Lebak Bulus Beroperasi

Pemkot Tangsel Menanti Bus Transjakarta Rute Pondok Cabe-Lebak Bulus Beroperasi

Megapolitan
Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Megapolitan
Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Megapolitan
Bangunan Toko 'Saudara Frame' yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Bangunan Toko "Saudara Frame" yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Megapolitan
Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com