BEKASI, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto tak mempermasalahkan soal penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayahnya yang belakangan tembus 7.000 lembar setiap tahun, berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS).
Ia menjamin, semua IMB yang diterbitkan Pemerintah Kota Bekasi berstatus legal dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Bekasi.
"Selama ini penerbitan IMB sesuai RTRW. Enggak mungkin lah kami memberikan izin tanpa berdasarkan RTRW," ujar Tri ketika ditemui wartawan di Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Selasa (28/1/2020).
Baca juga: Lebih dari 7.000 IMB Terbit Tiap Tahun, Wali Kota Bekasi Klaim Bentuk Pengendalian Fungsi Lahan
"Itu (penerbitan IMB) sudah diatur saat kami mengizinkan (lahan berubah) menjadi satu bentuk bangunan. Itu sudah ada dalam RTRW yang sudah ditetapkan," ia menambahkan.
Pernyataan tadi ia lontarkan ketika wartawan menanyai soal kemungkinan Pemkot Bekasi menerbitkan moratorium kawasan perumahan di Kota Bekasi.
Hal itu sehubungan dengan kian susutnya ruang terbuka hijau yang terus beralih fungsi jadi kawasan terbangun, sehingga banjir tahun baru 2020 lalu merendam 73 persen wilayah Kota Bekasi.
Tri berujar, moratorium atau tidaknya kawasan perumahan di Bekasi hanya akan mengacu pada RTRW.
Tragedi banjir hebat yang melanda bukan jadi alasan untuk mengubah rencana tata ruang.
Baca juga: Cerita Eks Warga yang Tak Tahan Banjir di Pondok Gede Permai, Jual Rumah lalu Pulang Kampung
"Untuk moratorium kita masih akan sesuai dengan RTRW dan RDTR (rencana detail tata ruang) yang sudah ditetapkan," kata politikus PDI-P itu.
"Ketika RTRW sudah ditetapkan, berarti itu sudah ada perhitungan terkait dengan kewajiban ruang terbuka hijau yang harus dipenuhi oleh pemerintah," tambah Tri.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bekasi yang dihimpun Kompas.com, luas lahan terbangun di Kota Bekasi pada tahun 2013 telah menyentuh angka 59,6 persen dari total wilayah Kota Bekasi. Sekitar 47 persen di antaranya merupakan kawasan perumahan.
Tren itu terus berlangsung hingga beberapa tahun kemudian, dilacak dari penerbitan IMB di atas 7.000 lembar per tahun.
Tahun 2014, sebagai contoh, Pemkot Bekasi menerbitkan 7.339 IMB. Jumlah itu naik jadi 8.012 IMB pada 2018.
Di saat yang sama, luasnya lahan basah tinggal 2,11 persen dari total luas Kota Bekasi pada 2018.
Baca juga: Cerita Wiyogo Atmodarminto Semasa Jadi Gubernur, Sulitnya Relokasi Warga di Bantaran Kali Jakarta
Cakupan area hutan lindung dan ruang terbuka hijau pun tersisa 5,26 persen dari total luas Kota Bekasi.