JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok pencuri kendaraan bermotor asal Lampung biasa menjual barang hasil curian melalui media sosial, Facebook.
Polisi menangkap tiga tersangka yang tergabung dalam kelompok Lampung, yakni AR, AS, dan J.
Kelompok tersebut biasa beraksi di daerah Tangerang dan Tangerang Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para tersangka menjual sepeda motor hasil curian dengan harga murah.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Kelompok Pencuri Motor, Sembilan Pelaku Ditembak
Akun Facebook yang digunakan hanya bisa diakses oleh orang-orang yang telah mengenal ketiga tersangka.
"Kelompok ini menjual ke Lampung menggunakan tangan kedua lagi, cara menjualnya menggunakan media sosial, Facebook. Upaya itu untuk mengaburkan diri mereka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Sementara itu, kelompok curanmor asal Lampung lainnya biasa menjual barang hasil curian ke Karawang, Jawa Barat.
Kelompok yang biasa disebut Kelompok Lampung I ini terdiri dari tersangka M, MH, dan BA alias P.
"Rata-rata kendaraan bermotor hasil curian dilempar ke daerah Karawang karena penadahnya di sana," ungkap Yusri.
Baca juga: Pria Culik Anak 14 Bulan di Cipayung, Diduga Hipnotis Keluarga Korban hingga Pura-pura Gila
Selain dua kelompok itu, polisi juga menangkap Kelompok pencuri kendaraan bermotor asal Johar Baru, Jakarta Pusat.
Ada lima tersangka yang ditangkap, yakni YS alias J, SP, AA alias S, Y alias I, dan DR alias D.
Dalam melakukan aksinya, ketiga kelompok itu selalu memilih rumah yang sepi. Mereka merusak gembok pagar untuk masuk ke dalam rumah dan mencuri kendaraan bermotor yang terparkir.
"Modusnya pelaku mencongkel gembok pagar rumah, masuk parkiran, merusak kendaraan bermotor menggunakan kunci T. Setelah itu, mereka membawa kabur kendaraan motor itu," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka pencuri kendaraan bermotor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Adapun, tersangka penadah hasil curian dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.