JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Metro Koja dan Polres Metro Jakarta Utara menangkap DW, SY, FD, dan PK yang merupakan pembobol mesin ATM di kawasan Koja.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto lantas mengungkapkan peran masing-masing tersangka pembobol mesin ATM tersebut.
"PK berperan sebagai kapten yang melakukan pengganjalan terhadap exit shutter (ATM) tersebut," kata Budhi saat dikonfirmasi, Rabu (29/1/2020).
Tersangka kedua yakni DW yang melakukan pengawasan terhadap mesin ATM sasaran mereka.
Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pembobol ATM di Koja
Sementara tersangka FD berperan sebagai pengalih perhatian dengan menghalang-halangi warga mengambil uang di ATM yang hendak di bobol.
"Untuk SY dia beroperasi menggunakan baju salah satu ojek online seolah-olah dia ojek online kemudian menunggu antrean di ATM tersebut," tutur Budhi.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka ini mengincar mesin-mesin ATM lama yang masih beroperasi.
Baca juga: Pembobol ATM di Koja Incar Mesin Jenis Lama
Ada batasan tertentu uang yang bisa mereka ambil saat membobol sebuah ATM.
"Setiap satu ATM batas maksimalnya kalau dia pecahan Rp 100.000 maka batas maksimalnya adalah Rp 2,5 juta," ujar Budhi.
Adapun para tersangka tersebut tertangkap saat sedang beraksi di ATM Bank Mulyasari, Koja, Jakarta Utara pada Sabtu (18/1/2020).
Para tersangka itu dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.