JAKARTA, KOMPAS.com - Remaja perempuan yang juga korban eksploitasi seks di bawah umur berinisial JO (15) dipaksa untuk melayani para lelaki hidung belang di kawasan apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.
Kepada para lelaki hidung belang itu, JO dihargai sebesar Rp 350.000 hingga Rp 900.000.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Tidak hanya JO, tersangka lain yang juga masih dibawah umur yakni AS (17) dan NA (15) juga ikut dijajaki temannya.
Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Praktik Prostitusi Online di Apartemen Kalibata
Uang tersebut nantinya akan dibagi untuk menyewa kamar di apartemen Kalibata City dan sebagainya.
"Rata-rata dengan harga Rp 350. 000 sampai Rp 900.000. Dari jumlah tersebut, mereka mendapatkan atau disetorkan ke pelaku Rp 100.000 kemudian Rp 50.000 ke joki kemudian sewa apartemen perharinya Rp 350.000," kata Bastoni, Rabu (29/1/2020).
Polisi menduga praktek tersebut sudah berjalan sejak September 2019. Namun pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait hal tersebut.
Para tersangka yang dijerat polisi dalam kasus prostitusi ini adalah AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29) dan NF (19).
Polisi juga membeberkan peran yang dijalankan enam tersangka itu.
"AS bertindak memberikan minuman vodka dan gingseng, merekam korban JO dalam keadaan telanjang, menyuruh MTG untuk mengikat korban JO. Dia juga berperan mengelola hasil transaksi," kata Bastoni.
NA berperan melakukan kekerasan dengan menggigit, lengan, pundak, perut, memukul hidung serta menjambak korban.
Selanjutnya giliran MTG yang berperan menampar korban hingga melakukan hubungan badan sebanyak beberapa kali.
"Tersangka ZMR berperan menjual tersangka lain bernama AS dari November 2019 hingga 21 Januari 2020," ucap Bastoni.
Baca juga: Hilang Sejak Malam Tahun Baru, Remaja 15 Tahun Ditemukan di Apartemen Kalibata
Sedangkan JF berperan menjual korban AS dan JO. Bastoni menambahkan bahwa JF merupakan kekasih dari AS dan keduanya sempat melakukan hubungan badan.
Terakhir tersangka NF bertindak sebagai orang yang ikut menjual AS dan memanfaatkan hasil penjualan tersebut.