BEKASI, KOMPAS.com - SS (25) beraksi seorang diri ketika mencuri ban dari empat mobil sekaligus yang tengah terparkir di sejumlah kawasan di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Peralatan yang dipakai pun relatif konvensional, seperti dongkrak dan kunci pas yang belum berteknologi mesin.
"Tersangka menggunakan beberapa peralatan seperti dongkrak untuk menaikkan kendaraan, kemudian kunci untuk membuka baut roda, lalu bata hebel yang digunakan untuk mengganjal mobil ketika bannya sudah dilepas," jelas Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan dalam jumpa pers, Rabu (29/1/2020).
Baca juga: Sempat Viral di Medsos, Pencuri Ban Mobil di Bekasi Ditangkap
"Satu hebel panjangnya 20×40 cm dibagi dua sama pelaku supaya dongkrak bisa dilepas," lanjut dia.
Sekali membongkar roda-roda mobil, SS melakukannya dalam waktu sekitar 1 jam.
Ia pun tidak pilah-pilih kendaraan buat dijadikan sasaran.
"Saya enggak pilih-pilih, enggak ada (mobil) incaran tertentu. Mobil yang ada saja. Lebih ke lihat situasi saja," ujar SS ketika ditanya wartawan.
"Sendiri, enggak ada (teman)," ia menambahkan.
SS kini mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Bekasi, setelah ditangkap jajaran Polres Metro Bekasi pada Rabu (29/1/2020) di rumahnya.
Baca juga: Polisi Usut Pencurian Ban Mobil yang Terparkir di Mal Bekasi
Ia dijerat Pasal 363 KUHP soal pencurian dengan pemberatan dan diancam kurungan maksimal 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.