TANGERANG, KOMPAS.com - Pelaku pemerkosaan berinisial R (33) diciduk jajaran Polres Kota Tangerang karena melakukan tindak asusila kepada Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 14 tahun.
Bunga sendiri merupakan bagian dari tim futsal putri yang dilatih oleh R.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku sudah 6 kali menggauli korban selama rentang waktu November 2019 hingga Januari 2020.
Bunga tak kuasa melawan kehendak tersangka R lantaran di bawah ancaman.
"Tersangka mengancam korban akan menyebarluaskan atau memberitahu banyak orang bahwa korban sudah tidak perawan," ujar Ade dalam keterangan tertulis, Rabu (29/1/2020).
Bunga yang tidak tahan kemudian menceritakan semua kejadian asusila R kepada keluarga.
"Keluarga korban pun langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi," ujar ade.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak untuk meringkus pelaku R. Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (23/1/2020) setelah sebelumnya tersangka mencoba melarikan diri ke Cianjur Jawa Barat.
"Namun saat kembali ke kediamannya di kawasan Cikupa, langsung kami tangkap," kata Ade.
Akibat perbuatannya, korban yang baru berusia 14 tahun kini mengalami trauma.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara serta pidana tambahan hukuman kebiri kimia.
Ade juga menyampaikan, akan terus melakukan pendampingan kepada korban sebagai bentuk trauma healing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.