BEKASI, KOMPAS.com - Kasus pencurian roda mobil di Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang belakangan viral di media sosial telah terungkap.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi membekuk SS (25), pria yang jadi tersangka pencurian roda mobil, pada Rabu (29/1/2020) di kediamannya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan menyebut, SS sempat berupaya menjual roda-roda mobil hasil curiannya lewat Facebook.
Baca juga: Maling Roda Mobil di Bekasi sudah Beraksi Sejak Agustus 2019 di 4 Lokasi
"Kami menemukan akun Facebook yang bersangkutan (SS). Terlihat juga dalam akunnya itu dia menjual barangnya (hasil curian)," terang Hendra dalam konferensi pers, Rabu (29/1/2020) di Mapolres Metro Bekasi.
Ia mengatakan, upaya SS menjual ban curian lewat akun Facebook-nya gagal.
Namun, temuan tersebut memudahkan polisi buat mengonfirmasi serta mencocokkan indikasi awal identitas SS.
Identifikasi awal itu diperoleh polisi dari hasil rekaman CCTV serta kamera secure parking di beberapa lokasi yang dilaporkan terjadi pencurian roda mobil.
"Data yang kita ambil juga dari capture video yang beredar, dan informasi dari masyarakat sekitar serta data CCTV yang merekam aksi pelaku. Pelaku juga tertangkap di kamera secure parking saat membayar parkir," jelas Hendra.
Baca juga: Maling Roda Mobil di Cikarang, Bekasi Mengaku Beraksi Seorang Diri
Total, SS sudah beraksi 2 kali di 4 lokasi berbeda sejak Agustus 2019. Setiap roda mobil yang ia curi ia jual ke pedagang rongsok seharga Rp 100.000-200.000.
SS kini mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Bekasi. Ia dijerat Pasal 363 KUHP soal pencurian dengan pemberatan dan diancam kurungan maksimal 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.