BEKASI, KOMPAS.com - SS (25), pencuri roda mobil di Bekasi yang beraksi sejak 2019 memiliki berbagai cara untuk menjual barang curiannya.
Salah satunya dengan menjualnya ke pedagang barang rongsokan.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, hal ini cukup menyusahkan polisi melacak keberadaan roda-roda mobil itu.
Baca juga: Maling Roda Mobil di Bekasi sudah Beraksi Sejak Agustus 2019 di 4 Lokasi
"Sedang kita kejar (keberadaan roda-roda curian) karena dia menjualnya ke tukang rongsok keliling yang barang bekas," ujar Hendra dalam konferensi pers, Rabu (29/1/2020).
Untuk masing-masing roda, SS menjualnya ke pedagang rongsokan dengan kisaran harga Rp 100.000-200.000.
Hal ini pula yang membuatnya memilih mengincar roda sebagai barang curian.
"Karena gampang dijual," ujar Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo menirukan pengakuan SS kepada Kompas.com, Rabu.
Sebelumnya, SS sempat berupaya menjual roda-roda mobil hasil curiannya lewat Facebook, namun tak membuahkan hasil.
"Kami menemukan akun Facebook yang bersangkutan (SS). Terlihat juga dalam akunnya itu dia menjual barangnya (hasil curian)," terang Hendra.
Baca juga: Maling Ban Mobil di Bekasi Sempat Jual Hasil Curiannya Lewat Facebook
Total, SS sudah beraksi 2 kali di 4 lokasi berbeda sejak Agustus 2019. Setiap roda mobil yang ia curi ia jual ke pedagang rongsok seharga Rp 100.000-200.000.
SS kini mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Bekasi. Ia dijerat Pasal 363 KUHP soal pencurian dengan pemberatan dan diancam kurungan maksimal 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.