BEKASI, KOMPAS.com - SS (25), pelaku pencurian roda mobil di Cikarang, Kabupaten Bekasi, mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
SS ditangkap polisi pada Rabu (29/1/2020) di kediamannya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan menyebut SS nekat melakukan aksinya lantaran terjepit keadaan finansial.
"Motifnya karena keadaan ekonomi," kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (29/1/2020).
Baca juga: Maling Roda di Bekasi Jual Hasil Curian ke Pedagang Rongsokan hingga Rp 200.000 per Roda
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Dwi Prasetyo menjelaskan lebih jauh kesulitan ekonomi yang dihadapi SS.
Ia menyebut, SS merupakan seorang bekas pecatan dari sebuah pabrik.
Sejak itu, kondisi finansialnya makin sulit. Ia sempat berupaya ikut serta dalam usaha orangtuanya sebagai penjual kardus bekas.
"Profesi orang tuanya sendiri sih memang jualan kardus bekas dan mobil itu milik orang tuanya. Setelah di-PHK itu, sebelum melakukan aksi-aksi ini, dia membantu orang tuanya," kata Dwi.
"Tapi karena tidak mencukupi kebutuhan akhirnya yang bersangkutan ini mencoba untuk mencuri roda," lanjut dia.
Prasetyo menjelaskan, mencuri roda sebetulnya bukan keahlian SS sama sekali.
Baca juga: Maling Roda Mobil di Bekasi sudah Beraksi Sejak Agustus 2019 di 4 Lokasi
Pelaku mengincar roda secara spontan saja, karena menurut SS, barang itu cepat dijual dan ia cepat dapat uang untuk memenuhi kebutuhan keseharian.
"Kebetulan pas di depan rumahnya ada pedagang rongsok yawa gerobak itu, langsung ditawari. Ibaratnya, mana yang cepat saja. Kalau istilah kita BU (butuh uang)," jelas Prasetyo.
"Dia bilang pas dia melakukan (pencurian roda mobil) ya pas dia lagi butuh itu saja," imbuhnya.
Total, SS sudah beraksi 2 kali di 4 lokasi berbeda sejak Agustus 2019. Setiap roda mobil yang ia curi ia jual ke pedagang rongsok seharga Rp 100-200 ribu.
Aksinya yang pertama hanya dilakukan di 1 lokasi pada Agustus 2019. Tiga bulan berselang, ia langsung menggasak roda tiga mobil sekaligus di tiga lokasi.
"Mungkin yang yang pas Agustus itu dia baru butuh satu saja. Tetapi pas kejadian berikutnya, ketika dalam 1 hari langsung 3 lokasi, mungkin memang butuhnya segitu," tutup Prasetyo.
SS kini mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Bekasi. Ia dijerat Pasal 363 KUHP soal pencurian dengan pemberatan dan diancam kurungan maksimal 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.