JAKARTA, KOMPAS.com - Lutfi Alfiandi (20), akan menjalani sidang vonis dari Majelis Hakim pada Kamis (30/1/2020).
Lutfi adalah pemuda yang viral membawa bendera merah putih saat unjuk rasa di kawasan Parlemen Senayan, Jakarta, pada September 2019 lalu.
Dalam sistem informasi penelusuran perkara pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP), vonis akan dibacakan pukul 14.00 WIB.
Lutfi sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman empat bulan penjara.
Baca juga: Lutfi Alfiandi Pembawa Bendera Saat Demo Dituntut Empat Bulan Penjara
Menurut Jaksa, hal yang memberatkan adalah aksi unjuk rasa yang dilakukan Lutfi dan massa lainnya meresahkan masyarakat.
Sebab saat unjuk rasa itu, Lutfi tidak membubarkan diri dan meninggalkan lokasi. Padahal saat itu aparat kepolisan telah berkali-kali mengingatkan agar massa bubar.
Sementara, hal yang meringankan Lutfi adalah ia menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya.
Merespons tuntutan tersebut, Lutfi meminta untuk dibebaskan. Ia merasa tidak bersalah.
"Saya minta segera dibebaskan. Saat ditangkap itu sedang dalam perjalanan pulang (bukan untuk merusuh)," ucap Lutfi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Baca juga: Dituntut Empat Bulan Penjara, Lutfi Alfiandi Minta Dibebaskan
Sementara itu, salah satu kuasa hukum dari Lutfi, Andris Basril, juga menolak tuntutan jaksa.
Menurut pengacara, Lutfi tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan kesalahan yang dituduhkan. Lutfi, kata dia, ditangkap saat dalam perjalanan pulang, bukan saat berkerumun.
"Padahal dalam tuntutan jaksa, Lutfi dinilai melanggar pasal 218 KUHP tentang aksi unjuk rasa, yakni orang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi meski sudah diperintahkan tiga kali untuk bubar," ucap Andris saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi di hadapan hakim.
Dalam kasus ini, Jaksa menilai Lutfi terbukti melangar Pasal 218 KUHP.
Adapun awalnya Lutfi didakwa tiga pasal alternatif. Pertama, Lutfi diancam Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP ayat 1.
Baca juga: 4 Pengakuan Lutfi Alfiandi, Sengaja Bawa Bendera hingga Disiksa Polisi
Adapun Pasal 212 KUHP itu mengatur adanya kekerasan terhadap anggota kepolisian. Sementara, Pasal 214 KUHP terkait perbuatan Lutfi yang dinilai melawan aparat polisi saat aksi pelajar dan mahasiswa rusuh itu.
Kemudian, Lutfi didakwa melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP yang mengatur terkait perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Lalu Lutfi juga didakwa melanggar Pasal 218 KUHP karena Lutfi berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.