TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat menangkap R (31), pencuri mobil angkutan umum kota (angkot) yang terekam CCTV saat beraksi di Jalan Kampung Maruga, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (26/1/2020).
R, ditangkap di Jalan Aria Putra, Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Selasa (28/1/2020) pagi.
Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat jajarannya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian mobil angkot di lokasi tersebut.
Saat itu, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV di lokasi.
Baca juga: Aksi Pencurian Ponsel di Kedai Kopi Kawasan Bintaro Terekam CCTV
"Saat tim dari polsek Ciputat olah tempat kejadian perkara (TKP), aksi tersangka terekam CCTV," kata Endy di Polsek Ciputat, Kamis (30/1/2020).
Berbekal rekaman CCTV tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang masih berada di kawasan Ciputat, Tangsel.
"Pelaku ternyata temannya pemilk korban. Setelah kami introgasi pelaku mengakuinya kalau sudah mengambil angkot dan kami bawa ke Polsek Ciputat," ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak dan menyambungkan kabel dari angkot yang tidak terkunci.
"Jadi modusnya itu merusak kabel kontak kemudian kabel disambungkan (korslet) sehingga mobil bisa hidup," ucapnya.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti mobil angkot jenis Suzuki Carry dengan nomor polisi B 1044 WUX.
Sementara untuk pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.