Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Relokasi Korban Banjir Lebak, Pemprov Banten Siapkan Rp 50 Juta per Rumah

Kompas.com - 30/01/2020, 15:27 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi Banten berupaya mengevakuasi korban longsor dan banjir bandang Kabupaten Lebak, Banten, pada Rabu (1/1/2020) lalu.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, saat ini pemerintah provinsi Banten tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak.

Salah satunya PT Perkebunan Nusantara terkait lahan untuk merelokasi para korban.

"Kita minta dukungan dari perusahaan perkebunan untuk menghibahkan tanah untuk merelokasi 2.000 rumah untuk relokasi. Anggaran Rp 50 juta untuk satu rumah," kata Wahidin saat di Puspitek, Setu, Tangerang Selatan, Kamis (30/1/2020).

Baca juga: PLN Padamkan 146 Gardu Terdampak Banjir di Wilayah Banten

Selain merelokasi korban, Pemerintah Provinsi Banten juga akan membangun fasilitas umum yang rusak setelah diterjang bencana awal tahun 2020 lalu.

"Itu dianggarkan oleh PUPR untuk jalan pemerintah provinsi. Sementara jembatan gantung ini banyak (diperbaiki) partisipasi masyarakat dan perusahaan. Dan bulan ini sudah kita mulai," kata dia.

Menurut Wahidin, pihaknya yang bekerja sama dengan kepolisian juga telah mengatasi keberadaan penambang emas ilegal (gurandil).

Pekerjaannya yang menggali lubang dan menebang pohon di gunung dinilai penyebab terjadinya longsor.

Baca juga: Jalur Tertutup Longsor, Warga Lebak Banten Tempuh 2 Kilometer untuk Ambil Bantuan

"Perintah presiden untuk menertibkan di daerah puncaknya yang sudah di lakukan oleh kapolda 1.700 gurandil yang selama ini menggali lobang gali gunung dan menebang pohon untuk memperkuat lobangnya sehingga menjadi penyebab longsor itu sudah ada tindakan dan telah hentikan," kata Wahidin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com