Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Habiburokhman dan Haris Azhar Berharap Lutfi Alfiandi Divonis Bebas

Kompas.com - 30/01/2020, 15:41 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Gerindra Habiburokhman dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menghadiri sidang vonis Lutfi Alfiandi (20).

Lutfi adalah pemuda yang viral bawa bendera merah putih saat unjuk rasa di kawasan Parlemen Senayan, Jakarta, pada September 2019 lalu.

Saat menghadiri sidang ini, Habiburokhman berharap agar Lutfi bisa divonis bebas dan bisa berkumpul bersama keluarga.

Dia tetap berharap Lutfi bebas meski tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya tidak terlalu berat.

Baca juga: Habiburokhman hingga Haris Azhar Hadiri Sidang Vonis Lutfi Alfiandi

"Walaupun enggak terlalu berat dibanding perkiraan kita sebelumnya tapi kita tetap berupaya maksimal sama teman-teman advokat supaya beliau bebas," ucap Habiburokhman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

"Setidaknya bisa berkumpul bersama keluarga dalam seminggu 2 minggu ke depan," lanjutnya.

Senada dengan Habiburokhman, Haris Azhar juga berharap Lutfi bisa divonis bebas.

Menurut dia Lutfi tidak melakukan semua yang dituduhkan baik oleh polisi maupun jaksa.

"Karena kasusnya kasus palsu ya. Lutfi enggak pernah melakukan apa yang dituduhkan, harusnya bebas. Karena ini sudah sampai sesi putusan harusnya putusannya bebas," ungkap Haris.

Baca juga: Dituntut Empat Bulan Penjara, Lutfi Alfiandi Minta Dibebaskan

Diketahui Lutfi menjalani sidang vonis pada hari ini. Lutfi sendiri telah dijatuhkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman empat bulan penjara.

"Kami penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan selama berada di dalam tahanan dan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar tetap dalam tahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum, Andry Saputra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan adalah aksi unjuk rasa yang dilakukan Lutfi dan massa lainnya meresahkan masyarakat.

Sebab saat unjuk rasa itu, Lutfi tidak membubarkan diri dan meninggalkan lokasi. Padahal saat itu aparat kepolisan telah berkali-kali mengingatkan agar massa bubar.

Sementara, hal yang meringankan Lutfi adalah ia menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya.

Baca juga: Menanti Nasib Lutfi Alfiandi soal Dugaan Penyiksaan oleh Oknum Polisi...

Dalam kasus ini, Jaksa menilai Lutfi terbukti melangar Pasal 218 KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com