JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Polres Jakarta Utara mengamankan 34 pekerja seks komersial (PSK) di salah satu rumah penampungam di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, para PSK itu diamankan saat polisi menggerebek lokasi prostitusi di gang royal itu Kamis (30/1/2020) malam kemarin.
Penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait keberadaan kafe di Gang Royal yang dijadikan tempat prostitusi.
Baca juga: Informasi Penggerebekan Gang Royal Sempat Bocor, Puluhan PSK Ditangkap Pagi Ini
"Setelah kami investigasi dan pemeriksaan mendalam, ternyata betul bahwa wanita yang kami temukan sebanyak 34 orang. Ada di antara 34 orang masih di bawah umur, mereka diduga menjadi korban eksploitasi secara seksual," kata Budhi di Polres Jakarta Utara, Jumat.
Budhi menjelaskan, polisi juga menemukan sejumlah kafe dan tempat hiburan di Gang Royal yang tidak memiliki izin. Karena itu, polisi dibantu Satpol PP kemudian menyegel tempat hiburan yang tak berizin tersebut.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya kafe lainnya yang dijadikan sarang prostitusi.
"Peringatan untuk daerah lainnya, lokasi lainnya, kami tinggal menunggu waktu saja. Kami sudah melakukan pemantauan, pengintaian, nanti tiba waktunya kami akan melakukan penindakan," ujar Budhi.
Polisi sebelumnya telah mengungkap praktik human trafficking (perdagangan manusia) atau eksploitasi seksual anak berusia sekitar 14 sampai 18 tahun di Kafe Khayangan, Kelurahan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Saat itu, yaitu pada 13 Januari 2020, polisi menangkap enam tersangka. Kemudian, polisi kembali menangkap dua tersangka pada Sabtu lalu. Dengan demikian, total 8 tersangka yang ditangkap polisi terkait prostitusi anak itu.
Pada kasus itu, anak-anak di bawah umur itu dijual seharga Rp 750.000 hingga 1,5 juta kepada tersangka yang dipanggil mami.
Baca juga: Fakta Kafe Seks di Gang Royal, Kamar Seukuran Kuburan hingga Catatan Transaksi PSK
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.