DEPOK, KOMPAS.com - Kamar yang dijadikan lokasi persembunyian sekaligus prostitusi online anak di bawah umur di apartemen Margonda dipasangi garis polisi, Jumat (31/1/2020).
Kapolres Metro Kota Depok Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengatakan langkah tersebut ditempuh dalam rangka penyelidikan mendalam.
"Ya kami police line bukan penyegelan dalam rangka proses penyidikan karena tempat tersebut bagian dari TKP dimana kamar atau apartemen tersebut digunakan untuk bertransaksi, menyembunyikan anak yang hilang mengelola eksploitasi ekonomi maupun seksual," ujar Azis dalam konferensi pers di Polres Metro Depok, Jumat (31/1/2020).
Baca juga: Anak di Bawah Umur Ditemukan di Apartemen Depok, Diduga Terkait Prostitusi Online
Kata Azis, selain untuk penyidikan mendalam, police line juga berguna untuk mensterilkan TKP dari kegiatan lain yang terjadi di kamar itu.
Selain melakukan penyidikan di TKP, pihak kepolisian juga akan memeriksa pengelola dan pihak keamanan apartemen untuk dimintai keterangan lebih lanjutnya.
"Akan kami panggil untuk dijadikan saksi sekaligus nanti perannya sejauh apa dia, apakah turut serta di dalamnya atau hanya sekedar menyewakan saja, kami perlu dalami itu bagaimana teknis penyewaan ke orang tersebut," ujar Azis.
Diberitakan sebelumnya, AP (16) anak yang dikabarkan hilang sejak 2 Januari lalu telah ditemukan di salah satu apartemen di Depok.
AP diduga terjerat kasus prostitusi online melalui aplikasi Mi Chat. AP dijual oleh AIR, orang yang dikenalnya dari Facebook
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.