JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi M. Irwan Susanto mengatakan tersangka penganiayaan, Nikita Mirzani, ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan hingga Senin (3/2/2020).
Selama ditahan, Nikita tetap diberi kesempatan bersama anaknya yang berusia tujuh bulan. Hal itu karena Nikita tetap harus memberi asupan air susu ibu (ASI) kepada buah hati.
"Anaknya di sini. Jadi kami fasilitasi karena beliau punya anak kecil. Tentunya anak ini jadi kewajiban juga untuk orangtuanya. Kami juga koordinasikan dengan bagian Tahti (tahanan dan bukti) kita, kebetulan punya tempat khusus untuk menyusui anak kecil," kata Irwan saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
Baca juga: Polisi Tahan Nikita Mirzani hingga Jadwal Pelimpahan ke Kejaksaan pada Senin
"Anaknya bisa pulang, bisa di sini, karena prosesnya bisa dengan cara lainnya tanpa menyusui secara langsung," tambah Irwan.
Nikita harus ditahan hingga hari Senin lantaran penyerahan tahap dua kasusnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak jadi hari ini.
Barang bukti berikut tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan hari Senin nanti.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh pihak kepolisian di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/1/2020) malam.
Baca juga: Dijemput Paksa, Nikita Mirzani Batal Dilimpahkan Ke Kejaksaan Hari Ini
Kemudian, Nikita langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan dan tiba pada Jumat (31/1/2020) dini hari tepatnya pukul 00.27 WIB.
Sebelum akhirnya dijemput paksa oleh polisi, Nikita Mirzani telah mangkir dua kali dari pemanggilan.
Penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani terkait lengkapnya berkas kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.